Akedemisi Hukum Pidana Assoc Prof T Riza Zarzani
koranmonitor – BINJAI | Fakta persidangan yang diungkap terdakwa Erina Sitapura dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram terus menjadi perhatian publik.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Erina yang saat kejadian masih berstatus anggota Polri berpangkat Aipda, menyebut adanya dugaan perintah dari oknum perwira Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial Ipda JN untuk menjual sabu tersebut.
Akademisi hukum, Assoc Prof T Riza Zarzani, menilai fakta persidangan itu penting untuk ditindaklanjuti secara hukum. Ia berharap majelis hakim dapat mendorong jaksa penuntut umum (JPU) menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.
āKita harapkan majelis hakim memerintahkan JPU menindaklanjuti fakta ini untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang belum tersentuh,ā ujar Riza, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, dugaan keterlibatan oknum perwira tersebut tidak tercantum dalam dakwaan jaksa. Karena itu, ia menilai publik perlu ikut mengawasi jalannya proses hukum agar perkara ditangani secara transparan dan akuntabel.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Humas PN Binjai, Ulwan Maluf. Ia menegaskan majelis hakim tidak memiliki kewenangan memerintahkan jaksa membuka penyelidikan atau penyidikan baru.
āYang memiliki kewenangan adalah pihak kepolisian, baik Polda Sumut maupun Mabes Polri. Berdasarkan KUHAP, majelis hakim tidak berwenang memerintahkan jaksa membuka penyelidikan atau penyidikan,ā jelas Ulwan.
Dalam persidangan, Erina mengaku sabu seberat 1 kilogram tersebut diduga berasal dari barang bukti tangkapan dan diperintahkan Ipda JN untuk dijual seharga Rp260 juta. Ia kemudian disebut memerintahkan terdakwa Ngatimin menjualnya seharga Rp320 juta.
Keuntungan Rp60 juta, menurut pengakuan Erina, dibagi rata masing-masing Rp15 juta kepada Ipda JN, Brigadir AH, dirinya, serta seorang kurir yang mencari pembeli. Brigadir AH diduga ikut menerima bagian karena disebut menyerahkan sabu tersebut kepada Erina.
Kasus ini menjerat empat terdakwa, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (mantan anggota Polri), dan Erina Sitapura. Mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur, Sabtu dinihari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.KM-red

