MEDAN | Ombudsman RI Perwakilan Sumut secara bertahap, menyerahkan hasil penilaian (survey) kepatuhan, kepada 11 Pemkab/Pemko di Sumut yang meraih predikat zona kuning dan zona merah.
“Dari 11 Pemkab/Pemko itu, nilai Pemko Tanjungbalai yang paling rendah, yakni hanya 10.02 yang berarti pelayanan publik yang buruk,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar kepada para wartawan di Medan, Kamis (31/1/2019) malam.
Kata Abyadi, penyerahan hasil survey itu dilakukan sejak 29 Januari di Pemko Binjai, diterima Inspektur Aspian dan dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sehari sebelumnya, yakni 28 Januari, Sekda Pemko Binjai Mahfullah Daulay bertemu dengan saya. Beliau menyampaikan komitmen akan melakukan perbaikan, sehingga Pemko Binjai meraih predikat zona hijau pada survey Ombudsman tahun 2019,” ungkap Abyadi.
Selanjutnya, kata Abyadi, penyerahan berikutnya berlangsung, Kamis (31/1/2019), yang dilakukan secara terpisah di Pemkab Labuhanbatu dan Pemkab Pakpak Bharat.
Untuk Pemkab Labuhanbatu, ia mengungkapkan hasil survey itu dipimpin asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Dedy Irsan, Dearma Sinaga dan staf Foima Sihombing dan diterima Sekda Labuhanbatu Ahmad Muflih Nasution.
Sedangkan penyerahan hasil kepatuhan di Pemkab Pakpak Bharat, dilakukan oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Edward Silaban, Achir Nauli Gading Harahap dan Ganda Yoga Pangestu dan diterima Sekda Pakpak Bharat Sahat Banurea.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Muflih maupun Sahat Banurea menyampaikan, komitmen untuk memperbaiki pelayanan publik, sehingga dalam survey Ombudsman tahun 2019 ini Labuhanbatu dan Pakpak Bharat bisa meraih zona hijau.
Dalam survey tahun 2018, Binjai sendiri meraih predikat zona kuning dengan nilai 75,77, Pakpak Bharat juga berada di predikat zona kuning dengan nilai 54,03.
“Berbeda dengan Labuhanbatu yang jauh lebih buruk, yakni di zona merah dengan nilai 35,64,” ujar Abyadi.
Abyadi menegaskan, penyerahan hasil survey ke Pemkab/Pemko, yang meraih zona kuning dan merah ini, masih akan terus dilakukan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Sampai saat ini, kata Abyadi, untuk yang meraih predikat zona kuning masih ada dua daerah lagi yang belum diserahkan yakni Pematangsiantar dengan nilai 58,39 dan Kabupaten Toba Samosir dengan nilai 63,14.
“Sedangkan yang meraih predikat zona merah yang belum diserahkan adalah Kabupaten Karo dengan nilai 36,97, Nias Selatan (14,66), Kabupaten Simalungun (11,62),” kata Abyadi.
Selain itu, sambungsambunKota Abyadi, Kota Tebingtinggi (48,98). Kota Padangsidimpuan (16,66), dan Kota Tanjungbalai dengan nilai terendah yakni 10,02.
“Sementara Pemkab Langkat dan Serdang Bedagai adalah dua Pemkab yang meraih zona hijau atau pelayanan baik dalam survei Ombudsman tahun 2018,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, bukan survei itu tujuan utama Ombudsman, melainkan peningkatan pelayanan publik oleh pemerintah daerah.
Karena itu, kata dia, sebenarnya, sebelum melakukan survei tahun 2018, Ombudsman sudah melakukan pembekalan yang dihadiri Bagian Organisasi Tatalaksana (Ortala) dan Inspektorat dari 13 Pemkab/Pemko yang disurvey. Pembekalan dilakukan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Namun, meski sudah dilakukan pembekalan, ternyata dalam survey, faktanya hanya dua Pemkab yang meraih zona hijau yakni Langkat dan Sergai.
Sedang 4 Pemkab/Pemko meraih zona kuning dan 7 Pemkab/Pemko meraih zona merah.
“Ini membuktikan komitmen kepala daerah, untuk memperbaiki pelayanan publik masih sangat buruk,” kata Abyadi Siregar.
Menurutnya, bisa saja kondisi ini terjadi karena kepala daerahnya tidak tau cara memperbaiki pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya.
Tapi, bisa juga memang karena kepala daerahnya tidak perduli dengan upaya perbaikan pelayanan publik.
“Jadi, ini problema besar perbaikan pelayanan publik kita saat ini,” tegas Abyadi Siregar.Red