86 Napi di Sumut Terima Amnesti Presiden Subianto, Didominasi Kasus Narkotika

oleh
86 Napi di Sumut Terima Amnesti Presiden Subianto, Didominasi Kasus Narkotika
Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumut, Hamdi Hasibuan. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Sebanyak 86 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan napi kasus narkotika sebanyak 81 orang.

Amnesti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, melalui Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumut, Hamdi Hasibuan, kepada wartawan pada Senin sore (4/8/2025).

“Total ada 86 orang yang menerima amnesti, terdiri dari 83 pria dan 3 perempuan,” ujar Hamdi.

Hamdi menjelaskan, mayoritas penerima amnesti merupakan napi kasus narkotika, disusul oleh napi kasus lainnya seperti penganiayaan, pembunuhan, perjudian, korupsi, hingga perpajakan.

“Rinciannya, narkotika 81 orang, penganiayaan satu orang, pembunuhan satu orang, ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) satu orang, perjudian satu orang, tindak pidana korupsi satu orang, dan kasus perpajakan satu orang,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proses pemilihan napi penerima amnesti sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat, tanpa adanya pengajuan dari Kanwil Ditjenpas Sumut.

“Nama-nama yang dipilih berasal dari pusat secara langsung. Rata-rata masa hukuman mereka antara satu hingga empat tahun. Ada juga satu kasus pembunuhan oleh ODGJ yang mendapat amnesti meski dihukum 10 tahun,” paparnya.

Amnesti ini, lanjut Hamdi, merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan serta mendukung percepatan proses reintegrasi sosial bagi para mantan napi.

“Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya yang tengah menjalani masa pidana, dengan pertimbangan kemanusiaan. Ke depan, masih ada kemungkinan warga binaan lain akan menerima amnesti,” katanya.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) amnesti kepada 86 napi dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Di hari yang sama, mereka langsung dibebaskan dan kembali ke tengah keluarga masing-masing.

“Ini tentu berdampak signifikan dalam mengurangi kepadatan di Lapas dan Rutan di wilayah Sumut,” tutup Hamdi. KM-fah/Red