Bupati Asahan dan BP2MI Tandatangani MoU

oleh -18 views

ASAHAN-koranmonitor | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan ikut melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja (MoU), bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Asahan H. Surya, bersama 16 Pemerintah Daerah lainnya bertempat di Aula K.H. Abdurrahman Wahid, BP2MI, Jakarta Selatan, Kamis (09/12/2021).

Ada 16 Pemerintah Daerah (Pemda) yang ikut melakukan penandatanganan MoU bersama Kabupaten Asahan, antara lain Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tapin.

Kemudian Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Bolang Mongondow, Kabupaten Bolang Mongondow Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Buol, Kabupaten Grobogan, dan Kota Banjarmasin.

Selain itu, penandatanganan MoU Kesepakatan dan Perjanjian Kerjaama juga dilakukan bersama Yayasan Islam Syekh-Yusuf, Universitas Islam Syekh Yusuf, Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Malang,

Selanjutnya Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Bala Keselamatan Palu, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pusaka Mulia Insani, Rumah Sakit (RS) Pelabuhan Jakarta, RS Pelabuhan Cirebon, RS Bhayangkara Tk. II Semarang, RS Mitra Plumbon Cirebon, dan RS Bhakti Asih.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, kegiatan ini adalah salah satu perwujudan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Khususnya Pasal 40, 41, dan 42 yang memberikan tanggung jawab dan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam hal pemberdayaan dan perlindungan PMI.

“Kerja sama ini mencakup optimalisasi peran dari masing-masing pihak, baik BP2MI, Pemda, lembaga pendidikan, maupun lembaga kesehatan untuk mendukung pelaksanaan perlindungan PMI,” ujar Benny.

Berdasarkan data dari World Bank, ada 9 juta PMI yang saat ini tersebar di 150 negara di dunia. Namun, hanya 4,4 juta PMI yang tercatat di dalam sistem milik BP2MI, dan dapat dipastikan telah berangkat secara prosedural. Sehingga data mereka tercatat dengan jelas dan berada dalam perlindungan negara.

“Di sisi lain, 4,6 juta PMI lainnya adalah PMI nonprosedural. Sebanyak 90 persen dari mereka adalah korban dari penempatan kerja yang tidak resmi. Saya dapat katakan Indonesia saat ini sedang berada dalam masa darurat penempatan ilegal PMI, yang dikendalikan oleh para mafia dan sindikat,” sebut Benny.

Padahal, lanjut Benny, kesempatan bekerja ke luar negeri terbuka sangat besar. Jepang, contohnya, membuka kesempatan untuk 70 ribu tenaga kesehatan dari Indonesia. Namun, saat ini Indonesia baru dapat memenuhi sekitar 4 ribu saja.

“Misalnya di Jepang, penghasilan rata-rata berkisar Rp 22 hingga 30 juta. Jika tidak menjadi Kepala BP2MI, saya sangat tertarik untuk bekerja di luar negeri dengan gaji sebesar itu,” beber Benny.

Menindaklanjuti kegiatan Nota kesepakatan diatas Pemerintah Kabupaten Asahan – BP2MI Sumatera Utara dan KSBSI melaksanakan sosialisasi undang undang No 18 Tahun 2017 saat ini sedang mensosialisasikannya KM-SY/red