Dihadapan DPRD, Wabup Asahan Sampaikan LPJ Pelaksanaan APBD Anggaran 2021

oleh -19 views

koranmonitor – ASAHAN | Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD setempat Selasa (7/6/2022).

Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban diawali sesuai surat No. 900/2269/VI/2022 tertanggal 27 Mei 2022 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang terkait lainnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdiri dari : Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas Per 31 Desember 2021 dan 2020, serta dipaparkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.

Kemudian menyampaikan gambaran umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 dengan uraian

Capaian kinerja keuangan bidang Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.644.723.292.696,92 atau 96,06% dari anggaran sebesar Rp.1.712.198.452.184,00.

Selanjutnya capaian kinerja keuangan bidang Belanja Daerah dan Transfer pada Tahun Anggaran 2021 Rp.1.592.769.001.954,34 atau 90,93% dari anggaran belanja dan transfer sebesar Rp.1.751.624.614.238,00.

Lalu capaian bidang pendapatan dengan Belanja dan terdapat diatas sebesar tersebut surplus Transfer Rp51.954.290.742,58. Sedangkan capaian pembiayaan netto pada tahun anggaran 2021 Rp39.435.710.784,81 atau 100,02% dari anggaran sebesar Rp39.426.162.054,00.

Maka secara keseluruhan kata Wabup Taufik capaian APBD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 mengalami surplus berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebesar Rp91.390.001.527,39

Dimana didalamnya sudah termasuk Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penetapan SILPA pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 jelas Taufik rinci.KM-SY/red