koranmonitor – ASAHAN | Upaya meningkatkan pengetahuan bagi para pelaku usaha tentang perizinan berusaha. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perizinan melaksanakan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko.
Bupati Asahan H.Surya diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Muhilli Lubis secara resmi membuka pelaksanaan kegiatan, Selasa (14/6/2022).
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan Darwin Idris Nasution dalam kesempatan itu mengatakan, maksud dan tujuan adalah untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha sebagai dampak dari telah di berlakukannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja.
Jadi kata H.Darwin, dilakukannya sosialisasi untuk meningkatkan agar capaian realisasi penanaman modal melalui sajian laporan online oleh setiap pelaku usaha. Selain itu pula meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ujarnya.
Sementara Bupati Asahan dalam kata sambutannya di sampaikan Muhili Lubis mengatakan, dalam rangka meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil.
Pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Adapun tujuan dari pengesahan undang-undang tersebut salah satunya untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perijinan yang sederhana
Kemudian sistem perizinan berusaha saat ini mengalami perubahan total. Dimana sistim perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin , namun berbasis risiko dan semuanya di proses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang kita kenal dengan istilah OSS-RBA ( Online Singel Submission Risk Base Approach).
Dalam aplikasi OSS- RBA telah di tanamkan Smart Engine yang akan memetakan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan dimaksud.
Jenis perizinan berusaha tersebut dapat di kelompokkan dengan risiko rendah cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB) sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP).
Kemudian perizinan berusaha dengan risiko menengah rendah yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standart (SS). Perizinan berusaha dengan risiko menengah tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Sertifikat Standart Terverifikasi.
Seterusnya perizinan berusaha dengan risiko tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin jelas Muhilli
Artinya kata Muhilli ikutilah sosialisasi dengan baik agar para peserta pelaku usaha dapat mengetahui perizinan berusaha berbasis risiko dalam menjalankan kegiatan usahanya.KM-SY/red