Satpol PP Asahan Kembali Tertibkan PKL

oleh -15 views
Satpol PP Asahan Kembali Tertibkan PKL
Petugas Satpol PP Asahan penertiban PKL

ASAHAN-koranmonitor | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan kembali melakukan penertiban. Kegiatan dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Sekaligus menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 30 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin, dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Asahan, Selasa (11/5/2021) malam.

Penertiban dilakukan kepada para PKL yang berada diseputaran Kota Kisaran. Kemudian petugas turut memberikan imbauan kepada para pemilik usaha warung, cafe (resto) serta karoke yang menimbulkan keramaian (kerumunan) massa.

Tujuan penertiban untuk menjaga fasilitas kepentingan umum dan keindahan kota seperti yang ada di Taman Mantri Ma’djizat Jalan Imam Bonjol Kisaran.

“Sasaran petugas Satpol PP Asahan selain menertibkan para PKL juga imbau warga atau masyarakat Kabupaten Asahan, untuk supaya tetap menerapkan Prokes Covid-19 disetiap kegiatan sehari-hari. Tujuannya agar penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Asahan dapat kita cegah penyebarannya,” ucap Kasatpol PP Kabupaten Asahan melalui Sekretarisnya M. Noor

Noor menjelaskan penertiban kita lakukan kepada para PKL yang menggunakan fasilitas kepentingan umum. Kemudian imbauan kita berikan kepada para pemilik usaha seperti Warung Buyung, Karoke Delima, Kampoeng Boy Cafe di Jalan Sisingamangaraja Kisaran dan Senja Cafe di Jalan Malik Ibrahim Kisaran supaya dalam menjalankan usahanya tetap menerapkan Prokes Covid-19.

Dan pengusaha harus dapat menjaga kesehatan para pelanggan dan pekerjanya dengan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pekerja dan pelanggan harus menggunakan masker, tempat duduk yang berjarak serta menyediakan alat cek suhu tubuh.

“Jika pihak pemilik usaha tidak dapat menerapkan Prokes Covid-19 yang telah ditetapkan, kami Satpol PP Kabupaten Asahan akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap M.Noor tegas

Menanggapi imbauan tersebut Robby Rizky Bangun Owner Senja Cafe mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Asahan dalam mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan.

Artinya Kami owner Senja cafe siap dan akan mematuhi serta menerapkan Prokes Covid-19 dalam menjalankan usaha yang kami miliki.KM-SY