Wabup Asahan kuti Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri

oleh
Wabup Asahan kuti Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri
Wabup Asahan Taufik ZA

ASAHAN-koranmonitor | Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Taufik Zainal Abidin mengikuti pembekalan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri bagi Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota serentak secara virtual, diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Senin (14/6/2021)

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Dr Teguh Setyabudi menyampaikan, pembekalan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri dilakukan dengan sistem gabungan tatap maya dan tatap muka.

Dimana pertemuan tatap maya dilaksanakan selama lima hari tanggal 14 sampai 18 Juni, sedangkan tatap muka dilaksanakan selama tiga hari.

Teguh menjelaskan pelatihan kepemimpinan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kepala daerah, tentang pemerintahan daerah.

Selama pelatihan kepala daerah akan diberi materi enam rumpun, seperti demokrasi, kepemimpinan, dan pemberantasan korupsi. Keenam rumpun tersebut akan diramu dalam 18 mata pembelajaran.ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian, dalam amanatnya menyampaikan, kepala daerah harus memiliki konsep yang jelas tentang arah pembangunan daerah. Hal itu sangat penting mengingat masa jabatan yang lebih singkat sampai tahun 2024.

Masih disebutkan Tito, dalam menyusun konsep pembangunan Kepala Daerah harus mempedomani RPJM nasional, dan provinsi serta kebijakan pusat lainnya. Dan dalam pelaksanaan harus memperhatikan tiga hal yaitu pertama, pembangunan sumber daya manusia (SDM) Pendidikan dan kesehatan.

Pada bidang SDM, upaya pencegahan stunting perlu menjadi perhatian daerah, dengan tetap memberikan makanan tambahan terhadap ibu hamil dan balita. Sedangkan pada bidang pembangunan infrastruktur harus mempermudah akses masyarakat dan konektifitas antar daerah.

Kemudian ketiga, mempermudah regulasi bagi penanaman investasi dalam rangka memacu pembangunan daerah. Untuk itu pula kepada kepala daerah harus melakukan inventarisasi terhadap Perda yang menghambat investasi.KM-SY