Dibekuk Polres Binjai, Aksi Bejat Suprianto Cabuli Anak Dibawah Umur Berakhir

oleh -51 views

BINJAI | Perjalanan bejat Suprianto alias Kebon alias Pakde kandas di tangan Sat Reskrim Unit PPA, Senin (20/1/2020). Kini, pria berusia 40 tahun ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Binjai.

“Aksi bejat yang dilakukan pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun bernisial RR,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Selasa (21/1/2020).

Kebon alias Pakde ini ditangkap tidak jauh dari rumahnya, Jalan Lintas Sumatera Binjai-Tanjung Pura, Dusun I, Desa Tandamhilir I, Hamparan Perak, Deliserdang.

Terkuaknya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, karena adanya Laporan Polisi Nomor 797/XII/2019/SPKT-A/Reskrim pada 30 Desember 2019 lalu. Endang Sri Wardani selaku pelapor.

Penangkapan terhadap yang bersangkutan, kata dia, berawal dari petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Binjai terkait keberadaan pelaku. Oleh petugas kemudian berkoordinasi dengan Kasat Wirhan untuk melakukan penangkapan.

Atas perintah orang nomor satu di Satreskrim Polres Binjai, anggota melakukan pengejaran.

“Pelaku saat diamankan, tidak ada melakukan perlawanan. Saat ini, tersangka sudah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik,” sambung dia.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan sudah dilakukannya selama 4 tahun.

“Sejak korban kelas 3 SD sudah dilakukannya kepada korban. Saat ini korban sudah duduk di bangku sekolah kelas 1 SMP. Hubungan tersangka dengan korban adalah, tetanggaan,” ujar Kasat.

Tersangka mengakui sudah lebih dari 20 kali mencabuli korban. Kemudian sudah lebih dari 10 kali menyetubuhi korban.

Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo 76d dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No 1/2016 perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam kurungan penjara di atas 10 tahun. KM_Zai Nst