MEDAN | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Sekretatis Daerah Kota Binjai, Mafullah Daulay, Senin (11/2/2019).
Selain Mafullah P Daulay, penyidik Direskrimsus juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekda Kota Binjai, Elyuzar Siregar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan ini dilakukan atas dasar dugaan kasus korupsi dana hibah KNPI Kota Binjai, tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 550 juta.
“Bnar, saat ini keduanya (Mafullah P Daulay dan Elyuzar Siregar) sedang diperiksa,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan.
MP Nainggolan menyampaikan, mantan dan sekda Kota Binjai tersebut diperiksa sebagai saksi, untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas pemeriksaan penyidik.
“Keduanya kan ada kaitannya, yang satu mantan sekda tahun 2016 dan yang satu lagi masih menjabat sebagai sekda,” terangnya.
Namun, saat disinggung apakah keduanya bisa ditetapkan menjadi tersangka, MP Nainggolan mengaku belum bisa memastikannya. Menurutnya, hal itu bergantung dengan hasil penyidikan yang dilakukan.
“Untuk sementara ini keduanya masih kita periksa sebagai saksi saja,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana juga membenarkan kalau pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekda Kota Binjai Elyuzar Siregar dan Sekda Kota Binjai Mafulilah Daulay. “Masih kita periksa,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, mantan Sekda Kota Binjai Elyuzar Siregar, Minggu (10/2/2019), membenarkan dirinya dipanggil oleh pihak Poldasu untuk dimintai keterangan, seputar bagaimana prosedurnya uang negara yang dicairkan bisa diberikan kepada KNPI yang diketuai Arief Rahman Nasution yang merupakan PNS di Kabupaten Langkat.
“Iya memang saya dipanggil Poldasu melalui surat dan juga sekda Mafulah Daulay. Kami akan datang Senin (11/2/2019) pukul 09.00 WIB sesuai surat yang kami terima,” katanya.
Menurut Elyuzar dirinya dipanggil Poldasu karena pada tahun 2016 menjabat sekda dan Mafulah Daulay sebagai sekda tahun 2017 dan 2018. “Kami dipanggil untuk menjelaskan bagaimana prosedurnya uang dana hibah dicairkan,” ucapnya.
*Diduga Banyak yang Terlibat
Diketahui kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Binjai tahun 2016, 2017 dan 2018 sebanyak Rp 550 juta kepada Ketua KNPI Binjai, Arif Rahman Nasution untuk 61 OKP dilimpahkan Polres Binjai ke Polda Sumut awal Januari 2019.
Sebelumnya, Kapolres Binjai, AKBP Donal Simanjuntak menyebutkan, banyak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Diduga dana hibah tersebut dikucurkan tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Diketahui, Ketua KNPI Kota Binjai, Arif Rahman Nasution yang disebut-sebut sebagai keponakan Walikota Binjai diduga menyelewengkan dana pembinaan terhadap 61 organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).
Berdasarkan keterangan dari ketua OKP yang diperiksa dan dananys dipotong pengurus KNPI dibawah kepemimpinan Arif mencapai ratusan ribu.
Potongannya Rp 400 ribu. Jatahnya pertahun Rp 7,2 juta. Jadi, uang itu diambil dalam dua tahap. Harusnya dapat Rp 3,6 juta. Tapi cuma cair Rp 3,2 juta.red