Resahkan Warga, Pengedar Ganja di Binjai Masuk Penjara

oleh -66 views

BINJAI | Aktivitas haramnya Resahkan warga. Wasigen alias Silah (38) warga Jalan Dusun 1 Aman Damai, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang masuk penjara Narkoba Polres Binjai.

Dari tersangka Wasigen (foto) diamankan 1600 paket kecil dan 1 bal ganja kering di Jalan Sawo Lingkungan II, Binjai Barat, Jumat (10/5/2019).

Penangkapan bermula dari pengembangan penangkapan terhadap Ishak. Dari keterangannya, barang bukti ganja didapat dari rumah Wasigen.

Kemudian petugas melakukan penangkapan melakukan penggeledahan didampingi Kepling. Dari dalam rumah pelaku Wasigen di temukan 1 kantong plastik warna merah yang berisikan daun ganja kering.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka sudah kita amankan, kita ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucapnya singkat.KM-red