LANGKAT–koranmonitor | Pria berinisial Jam (51) warga Lingkungan IV Teratai, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, diamankan Polres Langkat karena mencabuli anak dibawah umur.
Terungkapnya pencabulan dilakukan tersangka Jam, ketika korban merasakan sakit dibagian diperutnya. Setelah dicek, pada alat kelamit korban terdapat bekas luka.
Saat ditanya orangtuanya, korban sempat takut memberitahu siapa pelaju pencabulan terhadap dirinya.
“Kepada pelapor bilang bahwasannya perutnya merasa sakit, lalu pelapor melihat alat kelamin korban sudah ada bekas luka tapi korban tidak mengatakan siapa pelakunya,” kata Kasat Reskrim AKP Said Husein, melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Soepono, Jumat (29/10/2021).
Setelah mendapatkan kabar tersebut, sang ayah korban terus menanyakan siapa pelaku yang sudah melakukan perbuatan keji tersebut terhadap putrinya.
Akhirnya, korban mau menyebutkan identitas pelaku kepadanya. Tak berapa lama, akhirnya pelaku yang bekerja sebagai penarik becak ini diamankan oleh warga. Dari keterangan korban, pelaku sering memegang alat kelaminnya.
“Kepada ayahnya, korban bilang bahwasannya alat kelamin korban sering di pegang oleh pelaku. Kemudian pada 26 Oktober 2021 pelaku diaamankan oleh warga masyarakat,” ucapnya.
Dari keterangan warga, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian, warga yang kesal juga menonjok muka pelaku, lantaran sudah berbuat maksiat kepada anak di bawah umur.
Selanjutnya, warga mengantarkan pelaku ke Polres Langkat, guna mendapatkan hukuman sepantas akibat perbuatan tersebut.
Perbuatan pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1)(2) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.KM-tim