Lokasi Judi Tembak Ikan Jalan Marelan Raya Digerebek, 21 Orang Diamankan

oleh

MARELAN | Lokasi judi mesin tembak ikan di Jalan Marelan Raya Pasar 2 Kelurahan Rengas Kecamatan Medan Marelan digerebek tim gabungan Polri/TNI, Kamis (23/4/2020) sekira pukul 22.00 hingga 23.00 Wib.

Penggerebekan dimalam pertama Ramadan ini, dipimpin Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari bersama tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Babinsa Koramil 11 Medan Labuhan.

Dari lokasi judi tembak ikan yang belakangan diketahui milik warga turunan berinisial ALM tersebut, petugas gabungan mengamankan 21 orang, dan dibawa ke komando untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari SH kepada wartawan,Jumat (24/4) mengatakan, penggerebekan dilakukan Kamis (23/4/2020) sekira pukul 22:00 s/d 23:00 Wib.

Ini dilakukan atas informasi warga yang resah dengan permainan judi mesin ikan, dan jackpot di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19). Apalagi umat Muslim sekarang dalam memasuki bulan suci Ramadan.Barang bukti meja judi diamankan Polsek Medan Labuhan

” Kami (Polsek Medan Labuhan) bersama Polres Pelabuhan Belawan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Saya bersama anggota langsung menuju lokasi permainan judi untuk melakukan pengecekan, nyatanya informasi benar,” jelas Kompol Edy.

Begitu sampai di lokasi, personel melihat keramaian orang sedang bermain judi langsung digerebek berikut mengamankan barang buktinya.

“Di lokasi kita amankan 21 orang pemain dan penjaga koin,” jelas Kapolsek.

Mereka kemudian diboyong ke Polsek Medan Labuhan bersama barang bukti meja judi tembak ikan koin, dan para pemain serta penjaga koin.

“21 orang yang diamankan dari lokasi judi ini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Medan Labuhan,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya belasan orang yang diamankan dari lokasi judi tersebut terancam dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.KM-Fah