MEDAN | Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan dan PT PLN Area Medan, segera melakukan sinkronisasi pendataan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang berada di seluruh titik di Kota Medan.
Sinkronisasi pendataan ini dilakukan sebagai upaya menghindari kekeliruan penghitungan jumlah tagihan LPJU yang harus dibayar Pemko Medan.
Demikian hasil Rapat Sinkronisasi LPJU yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor PT PLN UP3 Medan Jalan Listrik Medan, Rabu (13/3/2019) siang. Sebagai tindaklanjut hasil rapat, petugas DKP Kota Medan dan PT PLN Area Medan segera mendata seluruh LPJU di Kota Medan.
Melalui pendataan yang dilakukan akan diketahui sejumlah pihak yang melakukan pemakaian arus listrik secara ilegal. Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, maka pelakunya akan diberikan sanksi tegas berupa operasi pemutusan arus listrik (OPAL).
Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Kadis DKP Kota Medan HM Husni sangat mengapresiasi dan menyambut baik hasil keputusan rapat tersebut. Dikatakan Husni, selama ini tidak jarang Pemko Medan harus membayar tagihan LPJU yang tidak sesuai dengan jumlah pemakaian.
“Kita mencoba menyatukan persepsi terkait penanganan LPJU yang sudah terpasang sebanyak 2.000 unit. Sebab, itu menyangkut pada pelayanan kita terhadap publik sehingga perlu adanya sejumlah kesepahaman agar tidak terjadi kekeliruan lagi pada waktu mendatang. Guna menyikapi masalah itulah, makanya hari ini Pemko Medan bersama PT PLN Area Medan bersepakat untuk melakukan sinkronisasi pendataan LPJU di Kota Medan,” kata Husni.
Husni selanjutnya menjelaskan, tim yang akan melakukan pendataan LPJU nantinya berasal dari petugas DKP Kota Medan dibantu petugas PT PLN Area Medan. Dijadwalkan proses pendataan LPJU akan mulai, Senin (18/3/2019) mendatang. Pendataan akan terus berjalan hingga semua LPJU di kota Medan didata secara rinci, jelas dan pasti.
Sementara itu Manager PLN Area Medan Lelan Hasibuan mengatakan, rapat ini bertujuan untuk sinkronisasi lewat meterisasi untuk akuntabilitas daya yang dipakai dengan yang akan dibayar Pemko Medan seehingga tidak ada lagi kekeliruan dalam hal pembayaran. Dengan demikian, melalui pengukuran meterisasi hasilnya akan lebih akuntabel.
“Sejauh ini tidak ada kendala berarti yang kita jumpai. Namun terkadang, ada LPJU yang masa pakainya sudah berakhir, tetapi karena jenis layanan LPJU tersebut tertentu dan terus menyala sehingga tetap masuk dalam rekening pembayaran,’’ kata Lelan.KM-red