Sudah Ditetapkan KPU, 2 Calon Wakil Wali Kota Medan Belum Sah Mundur dari DPRD

oleh -34 views

MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan dua pasang calon Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan, untuk maju dalam Pilkada 2020.

Penetapan dua padang calon tersebut berdasarkan hasil rapat pleno tertutup KPU Kota Medan, Rabu (23/9/2020). Kedua pasang calon Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan yakni Bobby Nasution – Aulia Rachman, dan calon wali kota Akhyar Nasution – Salman Alfarisi.

Meski sudah ditetapkan, calon wakil Wali Kota Medan Salman Alfarisi (foto kanan) belum mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sumut.

Salman Alfarisi belum resmi mengajukan pengunduran diri dan kini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Berbeda dengan calon Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman (foto kiri) yang sudah resmi mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Medan.

Meski permohonan pengunduran diri belum diproses. Namun, surat resmi pengunduran diri Aulia Rachman yang menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Medan sudah diserahkan dan diterima Oleh Sekretaris Dewan, Hj Alida.

Informasi diperoleh, untuk proses pergantian antara waktu (PAW), Partai Gerindra untuk posisi Aulia Rachman di DPRD Kota Medan, akan diserahkan kepada Haris Kelana Damanik.

Terkait masalah ini, Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik, didampingi Komisioner KPU Divisi Teknik Penyelenggara, Rinaldi Khair, menjelaskan di kantor KPU, pihak KPU sudah menerima dokumen surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri, dan surat keterangan pengunduran diri Aulia Rachman sebagai anggota DPRD Kota Medan.

Sedangkan Salman Alfarisi belum melengkapinya. Meskipun begitu, berkas Aulia Rahman juga belum semuanya lengkap.

Rinaldi mengatakan, kedua calon Wakil Wali Kota Medan yang merupakan anggota DPRD itu harus sudah sah, atau inkrah mengundurkan diri dari DPRD, yang ditetapkan oleh gubernur atau Kementerian Dalam Negeri.

Namun, surat dimaksud belum ada diserahkan oleh keduanya kepada KPU Medan. Pihak KPU akan menunggu surat tersebut paling lama 30 hari, sebelum pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020.

“Sesuai peraturan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan di pasal 42 ayat 4 dijelaskan, surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD sedang diproses oleh pejabat yang berwenang dan disampaikan kepada KPU paling lambat lima hari sejak ditetapkan sebagai calon,” katanya.

Agusyah Damanik menambahkan, untuk tahapan selanjutnya, KPU Medan akan melakukan pencabutan Nomor urut pada 24 September 2020 di Hotel Santika, Medan, pukul 14.00. KPU Kota Medan akan membatasi jumlah hadirin dalam rapat pleno terbuka tersebut, dan menyiarkan pelaksanaannya lewat live streaming di media sosial KPU Kota Medan.

“Setiap yang hadir harus mengikuti protokol kesehatan. Tidak usah membawa massa pendukung. Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan pembubaran jika sudah melanggar protokol kesehatan,” kata Agus.KM-Fad