koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar penyelesaian perkara secara restoratif Justice (RJ), Senin (28/10/2024) di ruang rapat lantai II Kejati Sumut.
Kajati Sumut diwakili Wakajatisu Rudy Irmawan SH MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang SH MH dan Kajari Gunung Sitoli Parada Situmorang SH MH, secara langsung melakukan ekspose penyelesaian perkara secara Restoratif Justice melalui Zoom Meeting kepada Direktorat Oharda Pidana Umum Kejagung RI dan di setujui oleh Jampidum Kejagung RI Prof. Asep Nana Mulyana untuk diselesaikan secara humanis.
Perkara tersebut terjadi pada Senin (8/7/2024) di Dusun IV Desa Silima Banua Kec. Tuhemberua Kab. Nias Utara. Dimana tersangka Martinus Zendrato alias Ama Vince merasa tersinggung karena tidak di salam oleh saksi korban Kasih Murni Gea pada saat pertemuan di gereja di desa tersebut. Tersangka Martinus yang tidak menerima langsung menampar pipi kiri saksi korban Kasih Murni Gea.
Mendengar keributan di dalam gereja, kemudian Fogomano Gea mendatangi tempat kejadian dan langsung menendang perut Martinus. Akibat kejadian tersebut, para saksi korban melaporkannya kepada pihak kepolisian yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Setelah menerima pelimpahan dari Kepolisian, kemudian Jaksa fasilitator pada Kejari Gunung Sitoli melakukan mediasi, dan berhasil mendamaikan para pihak yang masih memiliki hubungan keluarga (ipar). KM-red