koranmonitor – MEDAN | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara menegaskan bahwa penanganan terhadap 28 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah Sumatera Utara tidak boleh berhenti pada tindakan administratif berupa penghentian kegiatan maupun pencabutan izin usaha. Pendekatan administratif semata dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan substantif serta bertentangan dengan asas equality before the law dan supremacy of law sebagaimana dijamin...

