ASAHAN-koranmonitor | Perusahaan perkebunan memiliki kewajiban membangun, atau memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20%, dari luasan izin usaha perkebunan/Hak Guna Usaha yang
ASAHAN-koranmonitor | Perusahaan perkebunan memiliki kewajiban membangun, atau memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20%, dari luasan izin usaha perkebunan/Hak Guna Usaha yang