koranmonitor – BINJAI | Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai berhasil menggagalkan praktik judi ketangkasan mesin ikan-ikan di Jalan Sungai Wampu, Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Jumat (16/1/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang wanita inisial AG (51), merupakan pemilik tempat, dan K (21) yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas perjudian berhasil diamankan petugas.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, juga membenarkan terkait penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan, dalam penggerebekan tim Cobra berhasil mengamankan dua tersangka wanita dan beserta sejumlah barang bukti, Rabu (21/1/2026).
“Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka, dan sejumlah barang bukti”, jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian mengungkapkan. Penggerebekan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi ketangkasan meja ikan di Desa Kwala Mencirim.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya lokasi judi di Pasar VI. Saat penyelidikan berlangsung, tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai melihat memang benar adanya praktek judi ketangkasan jenis mesin meja ikan,” ujarnya.
Tim Cobra langsung melakukan pengerebekan dan mendapati 2 orang tersangka berinisial AG (51) yang merupakan pemilik tempat, dan K (21) sebagai penjaga lokasi. Saat ini, keduanya dan alat bukti di sudah di amankan di Polres Binjai, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dan untuk kedua tersangka, akan dijerat dengan Pasal 426 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, terang kasat. KM – Andy











