Bandar Narkoba Asal Simalungun Diringkus Polres Batu Bara, Saat Mengedarkan

oleh

BATU BARA | Seorang pria asal Simalungun yang berprofesi bandar narkoba, tk berkutik dan pasrah ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Tersangka bernama Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40), diringkus saat mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada pelanggannya di Dusun III Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 00.10 Wib.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba Iptu Yahman dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (28/1/2021) membenarkan telah mengamankan seorang tersangka kasus Narkotika.

” Tersangka diringkus ketika sedang menunggu pelanggannya di Dusun III Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka  Kabupaten Batu Bara, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 00.10 Wib,” sebutnya.

Tersangka Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang merupakan warga Huta (Dusun) I Nagori, (Desa) Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam  Kabupaten Simalungun.

Barang bukti Narkotika dan perlengkapannya yang disita dari tersangka

Iptu Yahman menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada Rabu (27/1/ 2021) sekira pukul 00.01 Wib. Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, di Desa Simpang Kopi Desa Sei Suka Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Saat dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, tersangka Zainuddin berhasil diamankan. Petugas menyita barang bukti 30 butir pil Ekstasi berwarna hijau dengan berat Brutto 9.56 gram, dan 3 paket sabu dengan berat brutto 10,56 gram.

Turut disita sebagai barang bukti 1 unit Timbangan Elektrik, 2 pipet skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buku catatan penjualan narkotika sabu, 1 unit Handphone warna hitam.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan Narkotika tersebut. Atas pengakuan tersebut tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara proses penyidikan lebih lanjut. KM-red/ep