Bareskrim Polri Temukan 5 Hektar Ladang Ganja di Madina

oleh

MEDAN | Lahan seluas 5 hektar ditanami 17.500 batang pohon ganja ditemukan di Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Temuan ini dilakukan langsung oleh Direktur TP Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar, Senin (7/12/2020).

“Batang pohon ganja ini bervariasi dengan tinggi 3 meter, 1 meter, 60 cm dan 30 cm,” terang Krisno dalam siaran pers yang diterima, Selasa (8/12/2020).

Krisno mengatakan, pengungkapan ini dilakukan dari hasil pengembangan kasus penangkapan terhadap 3 tersangka di Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina pada Jumat (4/12/2020) pukul 03.00 WIB lalu.

Ketiganya yakni, tersangka M (43), pemilik ladang, pengepul dan pengendali, AR (38) sebagai bagian keuangan dan CR (29) tukang angkut.

“Setelah dilakukan pengembangan, Satres Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan ke Desa Pardomuan Huta Tua dan menemukan ladang ganja milik tersangka M sebanyak 5 hektar dengan jarak tempuh ke TKP selama 3,5 jam,” jelasnya.

Selanjutnya, terhadap temuan batang pohon ganja tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar bersama Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Dacosta, Bea Cukai Provinsi Sumut, Bea Cukai Provinsi Sumbar dan Bea Cukai Kota Sibolga.KM-vh/mora