BATU BARA | Bupati Batu Bara, Ir Zahir langsung ke Kota Medan meminta bantuan Pemprovsu, melakukan pengerukan sungai yang menyebabkan banjir, Kamis (25/6/2020). Ini dilakukan Bupati sesuai janji kepada warga.
Ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan (Komimfo) Kabupaten Batu Bara Andri Rahardian kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Terkait pendangkalan alur sungai yang menyebabkan banjir di Desa Nenas Siam, dan Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Bupati Batu Bara, Rabu (24/6/2020), telah berjanji akan berkoordinasi serta mengajukannya pada PSDA Provsu, dan pihak terkait untuk melakukan pengerukan sungai.
Pengajuan tersebut disampaikan ke Pemprovsu, karena kabupaten tidak menangani sungai yang masuk ranah provinsi.
“Hari ini tim reaksi cepat badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara, bersama OPD teknis Kabupaten Batu Bara beraudensi di Provinsi Sumut, untuk membahas masalah banjir di Kecamatan Medang Deras”, ujar Andri.
Audiensi diselenggarakan di ruang rapat Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sakti Lubis No 7 Medan.
Rapat dihadiri anggota tim reaksi cepat BPBD Provinsi Sumatera Utara, yang terdiri dari OPD dan instansi vertikal serta tim reaksi cepat BPBD Kabupaten Batu Bara.
Pada rapat tersebut Bupati Batu Bara Zahir menyampaikan, upaya penangulangan banjir di Medang Deras.
“Untuk mengatasi banjir di Sungai Suka yang mengakibatkan meluapnya debit air dan banjir di Desa Nenas Siam dan Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras harus dilakukan pengerukan sungai”, terang Bupati.
Dikatakan Bupati kehadiran tim reaksi cepat BPBD Batu Bara untuk melakukan kajian cepat, guna merumuskan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah Provsu.
“Kami berharap tim reaksi cepat BPBD Provsu telah mencatat dalam notulensi, dan berita acara rapat yang menjadi bagian untuk melakukan perumusan kebijakan, yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi Sumut”, harap Bupati.
Selanjutnya, Bupati berharap masukan tim reaksi cepat BPBD Provsu menjadi acuan terbitnya rekomendasi Gubernur Sumatera Utara sebagai syarat mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian yang menaungi Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang.KM-Red/ep