Diduga Menyalahgunakan, Penegak Hukum Diminta Lidik Bansos Covid-19 Desa Parsel

oleh

BATU BARA | Diduga terjadi penyelewengan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Desa Pakam Raya Selatan (Parsel), Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Lembaga penegak hukum baik Polres maupun Kejari Batu Bara, diminta melakukan penyidikan.

Ini diungkapkan Ketua DPD Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Kabupaten Batu Bara Sultan Aminuddin melalui juru bicara Darmansyah (foto), Sabtu (29/8/2020).

Disebutkan Darman, indikasi kasus tersebut diketahuinya lewat pemberitaan yang viral di medsos. Itu berkaitan dengan permohonan pemberhentian sementara Kades Parsel oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Parsel.

Disebutkan Darmansyah, di dalam surat BPD Nomor : 01/BPD/PRS/2020 tanggal 19 Aguatus 2020 ditandatangani Ketua BPD Parsel Imelda Butar Butar, tercantum adanya indikasi pelanggaran petunjuk teknis (juknis) pendataan calon penerima BLT-DD tahun 2020.

Menurut jubir ini, pendataan yang tidak sesuai juknis berpotensi penyimpangan penyaluran dana. Selain itu, pada proses Bansos BLT-DD juga diduga terjadi mal administrasi pembuatan dokumen Perdes APBDes, yang berkaitan dengan proses pencairan dana di Bank.

Oleh karena itu atas nama DPD BPI KPNPA RI Kabupaten Batu Bara, Darmansyah meminta aparat penegak hukum memeriksa oknum-oknum aparatur desa Parsel, yang terlibat agar kasus itu tidak berdampak kerugian negara dan masyarakat.

“BLT-DD adalah program pemerintah sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampat Covid-19. BLT-DD juga upaya penyambung hidup masyarakat ditengah pandemi Covid-19, jadi jangan coba-coba untuk disalahgunakan. Jika ada potensi penyimpangan maka patut segera untuk dilakukan pengusutan”, pungkas Darmansyah.KM-Red/ep