Diprapid Tersangka Korupsi,Kejari Asahan Tidak Hadir Dipersidangan

oleh
Diprapid Tersangka Korupsi,Kejari Asahan Tidak Hadir Dipersidangan
Ruang sidang di PN Kisaran

KISARAN-koranmonitor | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan tidak menghadiri sidang perdana Praperadilan (Prapid), yang dimohonkan Muhammad Sahlan, Senin (13/9/2021) di PN Kisaran.

Muhammad Sahlan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi tahun 2019.

Alhadilnya, sidang Praperadilan itu batal digelar dan rencananya akan digelar kembali pada Senin 27 September mendatang.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Tetty Siskha, SH, MH dibantu panitera pengganti,Darwis Tarigan, SH tersebut, akhirnya ditunda.

Hal itu dikarenakan pihak tergugat I Kajatisu, tergugat II Kajari Asahan dan tergugat III Kasi Pidsus, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Sidang kita tunda pekan depan dikarenakan tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kita akan menunggu sampai Minggu depan terhadap tergugat,” ujar Tetty Siskha.

Semula sidang Praperadilan yang dijadwalkan mulai pukul 10:00 Wib. Namun batal digelar hingga akhirnya pukul 14: 00 Wib baru dimulai oleh Hakim. Meski telah diberikan waktu toleransi untuk menggelar sidang. Namun tidak ada tanda-tanda kehadiran termohon/tergugat dalam sidang praperadilan perdana tersebut.

Sementara, pihak penggugat (Muhammad Sahlan) didampingi Tim penasihat hukumnya, Bahren Samosir, Solahudin Marpaung, Fahrul Simangunsong, Zulkifl Dian Marwa, Bambang Siswanto, Panggulu Siregar, Dedek dan lainnya.

Para penasehat hukum dari penggugat/pemohon kecewa dengan sikap Kajari Asahan, yang terkesan tidak taat pada hukum. Menurut juru bicara tim advokad pembela Muhammad Sahlan, penetapan Muhammad Sahlan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan ternak bagi kelompok tani oleh Kejari Asahan, dinilai menyalahi aturan.

Sebab,hingga saat ini Muhammad Sahlan maupun kuasa hukumnya tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP).

“Tiba-tiba pihak Kejari Asahan meminta keterangan dari Klien kami. Dan selanjutnya dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan. Menurut pihak Kejari Asahan, klien kami telah terpenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagai kontraktor dalam proyek pengadaan ternak sapi tahun 2019 pada Dinas Peternakan Asahan,” tegas Solahudin Marpaung.

Ketidak hadiran para termohon memunculkan berbagai spekulasi, ada yang menduga pihak termohon tanpa persiapan, sehingga khawatir tidak bisa mementahkan gugatan pemohon dalam prapid tersebut.KM-tim