Dugaan Korupsi Dinas Perkim Paluta, Kejatisu Akan Panggil Pemilik Lahan & Pelapor

oleh -75 views

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) saat ini menangani dugaan korupsi yang indikasi melibatkan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Padang Lawas Utara Paluta, MH.

Tim jaksa Kejatisu juga telah melakukan pemanggilan Kadis Petkim Paluta MH dan staf dijajarannya pada 22 Januari 2020 lalu, untuk dimintai keterangannya.

Pengusutan kasus dugaan korupsi melibatkan Kadis Perkim Paluta, terkait pembelian lahan Pemkab Paluta seluas 4 hektar berlokasi di Batang Baruar Jae, Kecamatan Padangbolak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, pihaknya sedang menangani dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab Paluta, yang dilaporkan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GOM) Sumut.

” Penanganan dugaan korupsi ini berdasarkan laipran pengaduan GOM Sumut. Dan sudah melakukan pemanggilan terhadap Kadis Perkim Paluta beserta staf dijajarannya,” sebut Sumanggar kepada massa GMP Sumut yang berunjukrasa di kantor Kejatisu Jalan Jend. AH Nasution Medan, Rabu (5/2/2020).

Dikatakan mantan Kasipidum Kejari Binjai ini, Kejatisu juga akan memanggil pemilik tanah untuk dimintai keterangan.

” Pemilik tanah akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Secepatnya juga, pelapor yakni mahasiswa tergabung dalam GPM Sumut juga akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” ungkap Sumanggar.

Sementara itu, massa GPM Sumut bersama Gerakan Aktivis Mahasiswa Padanglawas Utara (GAM Paluta) untuk kesekian kalinya mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jl. AH Nasution, Medan.

Sama dengan aksi sebelumnya, kedatangan, mahasiswa kali ini juga untuk mempertanyakan perkembangan laporan GPM Sumut dengan nomor 074/B5/LDK/GPM-SU/XI/2019 Tanggal 27 November 2019, terkait dugaan korupsi Kadis Perkim Paluta, MH.

Koordinator Aksi Siddik Siregar menyampaikan, pihaknya belum puas dengan kinerja Kejatisu, meskipun sudah memanggil beberapa pihak terkait laporan mereka.

Menurut Siddik, aksi hari ini merupakan aksi yang keenam. Namun pihak Kejatisu belum juga bisa menuntaskan permasalahannya.

“Kami akan tetap mengawal proses hukum, pemanggilan Kadis Perkim dengan melakukan aksi unjukrasa hingga kasus ini tuntas,” ujarnya.

Tak Sesuai NJOP

Diberitakan sebelumnya, pembelian lahan seluas 4 hektar oleh Pemkab Paluta melalui Dinas Perkim Paluta, GPM Sumut menduga tidak sesuai dengan NJOP, dan terindikasi telah terjadi Kompromi ilegal antara Kadis Perkim Paluta, Tim Appraisal, penjual tanah untuk kepentingan kantong pribadi.

Dalam laporannya mahasisea membongkar dugaan sarat korupsi, karena belakangan diketahui lahan yang dibeli itu, tidak dalam kondisi steril alias status kepemilikan masih dalam konflik. Ironisnya, pembelian tetap dilakukan oleh Dinas Perkim.

Dan diduga tanah seluas 4 hektar yang berlokasi di Batang Baruar Jae, Kecamatan Padangbolak tersebut telah ada kesepakatan dinas, dengan penjual terkait keuntungan yang akan ditarik kembali untuk kepentingan personal yang berpotensi merugikan negara.

Ditandatangani Kajatisu

Sebelumnya dalam aksi beberapa pekan lalu, perwakilan mahasiswa bertemu langsung dengan Kepala Kejati Sumut Amir Yanto membahas persoalan itu di dalam gedung Kejatisu.

Dipertemuan itu, perwakilan mahasiswa Siddik secara langsung menanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah mereka laporkan.

Dikatakan Sidik, dalam pertemuan itu Kepala Kejatisu memastikan laporan telah diberikan untuk dilakukan proses. Dan surat perintah penyidikan sudah ditandatangani Kepala Kejatisu serta sudah dibentuk tim dalam pengusutannya. Termasuk mempersiapkan tim turun ke Paluta untuk survei lahan yang dimaksud.KM-red