Ada Tower ‘Siluman’ Diatas Ruko, Warga Kelurahan Kartini Binjai Protes

oleh -103 views

BINJAI | Warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota protes dan menolak keberadaan tower ‘siluman’ yang diduga tanpa izin.

Apalagi tower ‘siluman’ itu berada di atas rumah toko (ruko) komplek 21, tepat di belakang dan sebelah sekolah Methodist Binjai yang lokasinya di kawasan padat permukiman warga.

Informasi diperoleh, Rabu (5/2/2020), penolakan karena tower berada diatas ruko, dan tidak ada penberitahuan ke warga posisi letaknya. Sehingga menjadi kekhawatiran warga karena menganca keselanatan.

Diketahui, tower ‘siluman’ berdiri diatas ruko milik pengusaha papan bunga bernama Pauyen. Pauyen diketahui sempat maju sebagai Calon Legeslatif (Caleg) DPRD Binjai pada Pemilu lalu.

“Ini adalah tower siluman, belum ada sosialisasi dan pemberitahuan ke warga sekitar. Kok tiba-tiba berdiri tegak diatas ruko milik Pauyen. Kami menduga ini keberadaan tower berdirinya untuk menguntungkan sepihak yang tak lain pemilik lahan.” ungkap Alim (37) pemuda setempat.

Diutarakan, Alim dirinya meyakini tower tersebut belum ada izinnya, siapa yang bertanggungjawab kalau seandainya menimpa warga, dan dampak dari radiasinya siapa yang merasakannya.

“Kami akan lakukan aksi protes di kantor Camat Binjai Kota, jika hal ini terus berlanjut tanpa ada ketentuan yang seharusnya diketahui oleh warga sekitar” sebut Alim.

Pendirian tower di atas ruko tiga tingkat statusnya juga dipertanyakan. Sepengetahuannya, izin ruko tidak dapat dimodelisasi kepada kegiatan lain.

“Sementara itu kekuatan bangunan juga harus dipertanyakan, apakah mampu menahan tower itu dan jika pun keluar izinnya berarti tidak berdasar” ungkap Alim.

Dijelaskan Dedi warga sekitar, penolakan itu karena pihak kontraktor yang membangun tower tidak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar.

“Tiba-tiba sudah dibangun sebagian fisik tower tanpa pemberitahuan kepada warga,” sebut Dedi seorang warga.

Sementara, Pauyen, pemilik ruko tower  yang berdiri diatas bangunan usaha tempat tinggalnya itu ketika dikonfirmasi wartawan koranmonitor.com mengatakan, dirinya tidak mengetahui lebih banyak soal adanya izin tower yang berdiri tegak diatas ruko miliknya. 

“ini tower dari jaringan seluler Tri (3). Ia soal izin tower itu mereka yang urus,” jawab Pauyen sembari berdalih soal berapa lama pihak tower sewa itu urusan istrinya.

Sedangkan izin mendirikan tower setinggi 20 meter dari atas ruko berlantai tiga, yang dipersoalkan warga, diduga tidak memiliki izin dari pihak Pemerintah Pemko Binjai dan yang terkait. 

Menindaklanjuti hal ini, Kepala Dinas Tarukim Pemko Binjai Irwansyah Nasution belum dapat ditemui. Padahal, pendirian tower diatas ruko telah diatur oleh peraturan daerah (Perda), terkait pendirian tower.

Sampai hari ini belum pernah dilakukan kajian mendalam, yang seharusnya sangat penting diketahui masyarakat dampak dari adanya tower di sekitar lingkungan warga.

Anggota DPRD Binjai, T Matsyah saat diwawancarai koranmonitor.com  mengatakan, piahaknya akan menyurati pemilik tower yang mendirikan di atas ruko.

” Persoalan ini akan kita bahas dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dan kita akan melihat keabsahan tower dan menjalankan sesuai Standrar Operasional Prosedur (SOP).KM-rak