BATU BARA | Tina (31) warga Dusun III Kalirejo, Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara bertekad akan membuat pengaduan ulah ‘gatal tangan” kepihak kepolisian.
Pasalnya Tina merasa nama baiknya telah dicemarkan lewat media sosial Facebook, dan terkesan telah dibohongi Sal (30) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun III Kalirejo, Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Kepada wartawan, Minggu (26/7/2020), Tina membenarkan hal itu lantaran Sal tidak memenuhi janji menyelesaikan secara kekeluargaan. Akibatnya Tina tidak bersedia menandatangani surat perdamaian.
“Dalam pertemuan di Kantor Desa, Sal berjanji akan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Yapi sampai kini tidak terlihat langkah yang dia lakukan. Sepertinya Sal tidak menunjukkan itikad baiknya, sehingga kasus ini akan saya laporkan ke pihak kepolisian”, ungkap Tina.

Persoalan antara Tina dan Sal yang masih merupakan tetangga mencuat, diakibatkan postingan status Sal yang terindikasi mencemarkan nama baik Tina di media sosial (Facebook).
Berdasarkan informasi menyebutkan, pada Kamis 9 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib, Sal mengungah status di FB yang ditenggarai mencemarkan nama baik seseorang dikampungnya.
Namun ulah ibu beranak tiga itu keburu ketahuan, sehingga orang yang merasa nama baiknya telah dicemarkan menuntut. Persoalan itupun berlanjut di kantor desa setempat.
Dalam pertemuan di kantor desa Sal tidak menampik perbuatannya. Itu ditandai dengan surat penyataan tanggal 20 Juli 2020 yang ditanda tanganinya diatas materei 6000 dan disaksikan Kepala Dusun III Mujiono.
Didalam surat itu Sal juga mengakui telah melakukan tindakan pencemaran nama baik Tina warga sekampungnya.
Tidak sebatas surat pernyataan, dalam persidangan di kantor desa Sal juga berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Namun, lantaran janji Sal tidak berbuah kejelasan maka Tina enggan menanda tangani surat perdamaian. Tina bahkan akan mengadukan perbuatan Sal ke ranah hukum.KM-Red/ep