Ini Jawaban Kakanwil Kemenkumham Sumut Soal Pemindahan Napi Narkotika Herry Kewel ke Rutan Medan

oleh

MEDAN-koranmonitor | Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi angkat bicara, terkait pemindahan narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika atas nama Herry Wibowo alias Herry Kewel.

Penjelasan Kakanwil Kemenkumham Sumut setelah koranmonitor.com, Jumat (20/8/2021) meminta konfirmasi, atas adanya kejanggalan atau dugaan melanggar aturan atas pemindahan Herry Kewel, dari Rutan Klas IIB Humbahas ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Informasi diperoleh, Herry Wibowo alias Herry Kewel merupakan napi narkotika dan dihukum selama 8,8 tahun penjara, denda Rp1 miliat subsider 1 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 2016. Saat persidangan hingga putusan sidang di PN Medan, Herry Kewel menghuni Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Herry Kewel sempat dipindahkan dari Rutan Klas I Medan ke Lapas Klas III Narkotika Langkat, Lapas Klas IIB Siborong-borong dan Rutan Klas IIB Humbahas. Dan selanjutnya dikembalikan ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan di hari libur yakni hari Minggu, beberapa waktu lalu,

Berikut petikan konfirmasi yang dilayangkan koranmonitor.com kepada Kepala Kakanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan:

1. Terkait napi/wargabinaan kasus narkotika atas nama Herry Wibowo alias Herry Kewel yang dipindahkan dari Rutan Klas IB Humbahas ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

2. Pemindahan Herry Wibowo ke Rutan Medan dilaksanakan pada hari libur, yakni hari Minggu. Apakah ini melanggar aturan atau bisa dibenarkan?

3. Herry Wibowo juga dituding saat ini aktif menggunakan 2 unit HP selama menghuni Rutan Klas I Medan.

4. Apa urgensinya Herry Wibowo dipindahkan dari Rutan Humbahas ke Rutan Medan. Apalagi pada hari Minggu dan Karutan Humbahas juga tidak berada ditempat karena sedang terjangkit Civid-18

5. Pada 2015 hingga 2016, Herry Wibowo pernah menghuni rutan klas I Medan. Mengapa dikembalikan lagi ke Rutan Klas I Medan

6. Napi yang dihukum diatas 5 tahun penjara, seharusnya dititipkan ke Lapas. Sedangkan Herry Wibowo adalah napi dengan hukuman 8,8 tahun penjara..

Berikut jawaban Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi melalui WhatsApp atas konfirmasi koranmonitor.com:

Pemindahan WBP utk kepentingan pembinaan dan keamanan bisa dilaksanakan kapan saja. Yg penting pada saat pandemi ini WBP yg dipindahkan dalam kondisi sehat dan hasil swab negatif.

Saat ini yg bersangkutan ditempatkan dalam kamar isolasi dengan pengawasan yg cukup ketat krn menjalani isoman jadi tidak mungkin ybst membawa hp krn petugas rutin melaksanakan kontrol kpd ybst

Urgensinya dalam rangka pembinaan dan pengamanan wbp. Lapas kita semua sudah over crowded, ybst sedang menjalankan masa persiapan utk menjalankan program re integrasi sosial melalui Pembebasan bersyarat dan di rutan medan dipandang lebih memudahkan dalam menjalani proses tsb dan pengawasannya

Berikut Jawaban Kepala Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, Theo Adrianus Purba:

terkait hp tidak benar
terkait pemindahan tidak ada ketentuan hari biasa atau hati libur untuk jelasnya tanyakan saja ke pihak yg berwenang..

GEMBIRA Sumut: Evaluasi Pemindahan Napi Narkotika Herry Kewel dari Humbahas ke Rutan Medan
Kordinator aksi DPD GEMBIRA Sumut Yudi Pranata saat menyampaikan pernyataan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi pers, Kamis (19/8/2021).

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya Sumatera Utara (DPD GEMBIRA Sumut), meminta pengusutan dan evaluasi pemindahan narapidana (Napi) atas nama Herry Wibowo alias Herry Kewel.

Herry Wibowo alias Herry Kewel, merupakan napi kasus narkotika, yang sebelumnya menghuni Rutan Klas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas). Kini, Herry Kewel telah dipindahkan ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

” Kami (GEMBIRA Sumut) mendukung Kepala Kakanwil Kemenkumham Sumut melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS), mengevaluasi dan mengusut pemindahan Herry Kewel dari Rutan Klas IIB Humbahas ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” sebut Kordinator Aksi DPD GEMBIRA Sumut, Yudi Willian Pranata kepada wartawan dalam temu pers di Warung Community Jalan Susingamangaraja, Medan, Kamis (19/8/2021).

Dikatakannya, ada dugaan kejanggalan atau melanggar aturan kerja terhadap pemindahan Herry Kewel dari Rutan Humbahas ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. Diantaranya, napi Herry Kewel dipindahkan ke Rutan Medan dilaksanakan pada hari libur kerja yakni hari Minggu.

“Menurut pengamatan kami, diluar hari kerja jelas sudah melanggar aturan yang berlaku. Dan diduga adanya perlakuan khusus diberikan kepada Herry Wibowo alias Herry Kewel. Padahal hasil pengamatan kami melalui media, Rutan Klas I Medan over kapasitas dan melakukan pemindahan napi ke Rutan dan Lapas di Wilayah Kanwil Kemenkumham Sumut,” sebutnya.

DPD GEMBIRA Sumut juga menerima informasi, Herry Wibowo tetap aktif menggunakan alat komunikasi/handphone (HP)di dalam Rutan Klas I Medan. Padahal menggunakan HP didalam Rutan/Lapas sangat dilarang tanpa terkecuali.

“Informasi kita terima Herry Wibowo saat ini memiliki 2 unit HP dengan nomor 0812-8324-8XXX dan 088-7716-XXX.,” ungkap Yudi.

Tidak itu saja, Yudi juga menyebutkan Herry Wibowo diduga terlibat tindak pidana baru yakni sebagai sumber pendana terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum mahasiswa beberapa bulan lalu, terhadap pejabat institusi Kemenkumham Sumut. Dan kasus dugaan pemerasan itu kini ditangani Polrestabes Medan.

Dalam permasalahan Herry Wibowo alias Herry Kewel tersebut, kata Yudi pihaknya mendesak Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Kadiv PAS untuk segera periksa, dan membentuk tim secara intens.

“Kita komitmen mendukung penuh kinerja Kanwil Kemenkumham Sumut dalam menjalankan kegiatan positifnya. Selaku kontrol sosial kami berikan kepercayaan penuh dan tetap mengawal permasalahan ini sampai benar-benar tuntas,,” tandas Yudi Pranata.KM-tim