Jadi Pengedar Sabu, IRT & 3 Pembeli Diringkus, Hasil Proaktif Masyarakat

oleh

BATUBARA | Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Selamat M, SH menyatakan terimakasih kepada masyarakat  yang telah proaktif memberitahukan adanya transaksi narkoba diwilayah hukumnya.

Sebagai bukti kerjasama dengan masyarakat, Kapolsek AKP Selamat mengatakan pihaknya telah meringkus 3 pria dan seorang ibu rumah tangga (IRT), berdasarkan informasi dari masyarakat ketika hendak pesta narkoba jenis sabu-sabu.

“Kerjasama dengan masyarakat dalam pemberantasan kriminal khususnya narkoba kami harapkan terus berlanjut untuk menciptakan kondusifitas ditengah tengah masyarakat”, sebutnya, Minggu (22/9/2019).

Mereka diringkus di Dsn. VI Desa Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara,  Jumat (20/09) sekira pukul 22.00 Wib. Salah seorang yang diringkus merupakan nelayan yang nyambi sebagai pengedar sabu.

Dikatakan Kapolsek, tersangka pengedar yang diringkus adalah Khairul alias Irul Dono (38) seorang Nelayan warga Dusun XII Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. BatubBara.

Sedangkan pembelinya Lia Purba (25) seorang IRT warga Dusun II Desa Pinggir Provinsi Riau, M. Hamdan (19) warga Gg. Tiger Dusun VII Desa Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara dan
Dandi (20) warga Dusun V Desa Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara.

Keempatnya diringkus Tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku setelah mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan ada dua laki laki bersama seorang perempuan sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sabu (SS), Jumat (20/9/2019) sekira pukul 21.00 Wib.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak berangkat ke TKP.

Petugas yang melakukan penggrebekan berhasil mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Petugas juga berhasil mengamankan 4 paket sabu dari tangan Khairul alias Irul Dono dan 1 paket SS dari tangan Lia Purba yang diduga baru dibeli dari Irul Dono.

Selengkapnya barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 5 paket sedang Narkotika jenissabu, 1 bungkus plastik transparan ukuran kecil, 1 dompet warna Coklat, 1 dompet warna Hitam, 1 dompet kotak kotak, 1 gunting, 1 pipet berbentuk skop, 1 powerbank, 1 plastik transparan ukuran besar dan Uang sebesar Rp. 480.000,-

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.KM-eps