Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pemilik 1.100 Butir Ekstasi

oleh -53 views

MEDAN | Miliki dan menyimpan 1.100 butir ekstasi, Nviviek Ananda alias Wiwik (23) dituntut hukuman 13 tahun penjara, Selasa (27/10/2020) pada persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (APN) Medan.

Selain penjara, JPU Randi Tmbunan juga membebankan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, kepada kepada terdakwa Nviviek Ananda alias Wiwik warga Jalan Darat, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai Riana Pohan menunda persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi Guru Besar (belum tertangkap), dan diminta untuk menjemput ekstasi sebanyak 100 butir di kawasan Amplas, Kota Medan.

Setiba di depan Naga Hall Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas sesuai arahan Guru Besar memberikan nomor handphone, jumlah ekstasi berikut kode pemesanan untuk calon pembeli.

Dua hari kemudian terdakwa menghubungi calon pembeli mengaku bernama Bismar Marpaung dan Pinondang Pangaribuan (polisi yang menyamar), yang sebelumnya telah memesan ekstasi kepada Guru Besar.

Mereka sepakat bertemu di Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru tepatnya di depan Toko Amanda Brownies. Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa pergi menemui calon pembeli dan menyerahkan satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir.

Terdakwa Wiwiek kemudian diamankan dan diinterogasi. Dari penuturan terdakwa, masih ada yang terdakwa simpan di rumahnya. Polisi lalu menggeledah rumah dan menemukan sebanyak 1.100 butir ekstasi lainnya disimpan di dalam kotak.

Dari pengakuan terdakwa, bila berhasil menjual ekstasi tersebut maka dia akan memperoleh keuntungan Rp10 sampai 15 juta.KM-vh