Kejari Palas Tahan Dirut PT. BPR Bina Barumun Terkait Kasus Penarikan Uang Nasabah

oleh
Kejari Palas Tahan Dirut PT. BPR Bina Barumun Terkait Kasus Penarikan Uang Nasabah
Petugas Kejari Palas membawa tersangka SL (tengah)

PALAS-koranmonitor | Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari Palas) melakukan penahanan terhadap Dirut PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Barumun berinisial SL.

Dalam kasus ini, Kejari Palas menetapkan dua tersangka yakni Dirut PT. BPR Bina Barumun berinisial SL, dan Direktur Operasional PT. BPR Bina Barumun berinisial SMH.

Dalam kasus ini, tersangka SMH hanya menjalani tahanan kota, disebabkan hal kemanusiaan, karena memiliki balita. Ditambah lagi ada jaminan dari Kepala Desa dan kuasa hukumnya.

Tersangka SL selaku Dirut PT. BPR Bina Barumun ditahan akibat melakukan penarikan dana tidak sesuai prosedur dari rekening nasabah, tanpa pengetahuan pemilik.

” Akibat perbuatan tersangka SL, nasabah mengalami kerugian hingga Rp 2,6 miliar,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Teuku Herizal, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhardani Budi, Kamis (3/2/2022).

SL mengambil uang dengan cara tarik tunai dan over booking menjadi deposit, dengan nama lain tanpa pengetahuan nasabah yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka ditahan atas perbuatannya melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan jo Pasal 55 ayat ( 1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Tersangka ditahan untuk mempermudah proses persidangan,” kata Muhardani sembari menyatakan, tersangka SL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sibuhuan.KM-tim