Kinerja Satreskoba Polres Labuhanbatu Disindir ‘Bandar Besar Sabu’ Tak Tersentuh

oleh

LABUHANBATU | Kinerja Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, kini mulai disindir melalui komentar para pengguna akun media sosial facebook.

Tifak itu saja, praktisi hukum ikut angkat bicara, terkait dinilai hanya meringkus pengguna dan bandar kecil dalam peredaran narkoba. Sedangkan bandar besar tak sentuh di wilayah hukum ditiga Kabupaten Labuhanbatu Raya.

Mirisnya, para pengguna akun Facebook menyindir juga ada persaingan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Berharap agar bandar besar penjual narkotika jenis sabu, segera diringkus di wilayah hukum Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

Seperti komentar tertulis diakun pengguna Facebook bernama Roni Roni, Ayah Alif, Yudhi Harriyanta, Bravo Tni Indri, Ridho Andrian, Maizidah Berombang dan Habibi Irwansyah Irwansyah.

Inilah screenshot (Foto), komentar para pengguna akun Facebook sepenggal tulisan diantaranya ” kisi2 teman saya tadi menguatkan DUGAAN tsb…SRH tak ingin RATUSAN MILYAR hasil penjualan SABU2 yg sudah di nikmatinya di Labusel ini bakal berkurang gegara hadirnya” toke ” si AKKAD dalam mengedarkan SABU2 di wilayah area Labuhanbatu Selatan ..abiz …
” toke si AKKAD tak ada SETORAN sihh …
enak ajeh main di kolam gue …kan gue selama ini yg setoran sama BANDIT BERSERAGAM …
nyahok lu kad … !! “gitu kira2 komentar SRH .. 😀😀 nahh …untuk MENEPIS dugaan informan saya tsb bahwa itu tidaklah BENAR dan sangat NGACO ….maka …POLRES LABUHAN BATU lewat unit Sat Narkoba nya harus segera menjawab TANTANGAN tsb …

Selain itu, ada juga komentar tertulis “Uda bagus, tapi lebih mantap lagi bila menangkap bandar besar, jgn hanya pengedar kecil, hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul keatas.

Kemudian, “Klo penjahat yang kecil2 di lobang semutpun polisi tau dn bs nangkapnya tapi klo yg besar2 klas kakap polisi gemeteran mw nangkapnya” serta “ahhh….ayam sayur terus ditangkapi”.

Praktisi Hukum Labuhanbatu, Muhammad Yasir Harahap, SH

Sementara itu praktisi Hukum Labuhanbatu, Muhammad Yasir Harahap, SH, Kamis (6/8/2020) menanggapi, dalam memberantas bandar bandar narkoba besar setidaknya Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, harus melakukan setidaknya mengkongkar jaringan penjual narkoba melalui pemakai, pemakai merupakan victim.

“Itu satuan Narkoba, ajak pemakai untuk kerjasama, saya kira tak ada yg tak mungkin. Itupun satnarkoba harus memiliki niat yang kuat untuk membrantasnya. Artinya dibutuhkan jaringan ini merupakan organize crime, jadi satnarkoba harus melibatkan banyak masyarakat juga untuk membrantasnya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba” tegasnya.

Kemudian Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu jangan hanya terpaku akan pemberantasan terhadap pengguna, maupun bandar kecil sehingga menimbulkan banyaknya pelaku kejahatan, yang tersandung kasus narkoba.

Seperti hanya pemakai, pemilik maupun pengedar, hal itu menunjukkan bahwa satnarkoba belum mampu bekerja secara maksimal. Untuk pemakai sudah semestinya dilakuka pembinaan dan rehab secara serius.

Disisi lain, kata Yasir, sering terdengar over kapasitas terhadap kelembagaan permasyarakatan seperti Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lobusona Rantauprapat.

Hal itu, sambungnya, menunjukkkan bahwa tindakan pencegahan dan penanggulangan kejahatan belum maksimal. Apalagi lebih banyak kasus narkoba di Wilayah Polres Labuhanbatu.

Dijelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pencegahan peredaran narkoba. Diantaranya seperti jadikanlah pemakai sebagai solusi, untuk membongkar peredaran narkoba. “Jadi tingkatkan kapasitas dan kuantitas inteligen dan dilibatkan informan sipil”, sindirnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, ketika dikonfirmasi telepon serta pesan WhatsApp, Rabu (5/8/2020) mengatakan, terkait langkah apa akan diambil, jika 2 alat bukti. Seperti 2 keterangan saksi sesuai diatur dalam KUHP, tidak didapatkan bagi para personil unit Satuan Narkoba.

Dalam hal, memberantas bandar bandar besar Narkoba di wilayah hukum polres Labuhanbatu di 3 Kabupaten yakni, Labusel, Labuhanbatu dan Labura belum mau berkomentar.

Kembali ketika disinggung, adanya informasi diperoleh, ada bandar besar berinisial SRH di Kecamatan Kotapinang Labusel, dan Bandar besar berinisial MB di daerah Padang Matinggi serta berinisial A di lapangan voli dekat masjid Padang bulan sekitaran rumah aparat di Jalan Padang Bulan Kab. Labuhanbatu.

Bahkan transaksi adanya jual beli narkoba jenis sabu kayak kacang goreng di Kampung Baru ujung dekat kuburan dan Lorong 6 di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara juga lebih memilih diam meskipun telah masuk pesan WhatsApp.

Begitu juga, Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu ketika dimintai tanggapan terkait komentar-komentar pengguna dimedia sosial seperti Facebook, seperti tertulis kenapa pengguna atau pemakai maupun bandar kecil saja yang ditangkap, adanya dugaan terjadi persaingan transaksi jual beli narkoba jenis sabu belum mau menjawab konfirmasi wartawan hingga berita diterbitkan.

Sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu dibeberapa pemberitaan ketika baru dilantik dibulan Mei kemarin 2020 menuturkan, tetap menjanjikan bahwa pihaknya akan senantiasa berusaha melakukan yang terbaik.

“Terhadap bandar-bandar yang telah meresahkan masyarakat ini, kami akan menaruh perhatian lebih, menjadi skala prioritas bagi kami,” ujarnya.KM-Mahra