MEDAN | LSM Jaringan Keadilan Nusantara (JKN) sebut atau mengungkapkan, saat ini pihak kejaksaan tengah menyelidiki dugaan korupsi dana BOS Afirmasi Dinas Pendidikan (Disdik) Batubara tahun 2019 sebesar Rp 4,8 miliar.
“Kami mendapatkan informasi, pihak kejaksaan di Sumut sedang menyelidiki dugaan korupsi dana BOS Afirmasi tahun 2019, Dinas Pendidikan di Pemkab Batubara. Kejaksaan Tinggi atau pun Kejaksaan Negeri itu sama saja, infonya saat ini lagi proses lidik,” ungkap Koordinator Pusat LSM Jaringan Keadilan Nusantara, Syawal Harahap kepada wartawan di Medan, Kamis (3/9/2020).
Syawal menjelaskan, dalam petunjuk teknis dana BOS Afirmasi, tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah di pemerintah daerah, yang membiayai penyediaan fasilitas akses rumah belajar dan layanan daya dan jasa.
Dikatakan Syawal, pada lampiran Peraturan Menteri No. 31 tahun 2019, jelas dirincikan pembiayaan BOS Afirmasi untuk penyediaan fasilitas akses rumah belajar, perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa. Itu sasaran prioritas yang ditetapkan Menteri pada satuan pendidikan masing-masing.
Sambungnya, perangkat komputer PC, laptop, proyektor, jaringan nirkabel (access point), penyimpanan eksternal atau hardisk. Demuanya masing-masing 1 unit diberikan kepada siswa. Faktanya tidak, dari sinilah dugaan korupsi itu muncul dan diselidiki oleh jaksa.
Syawal juga menjelaskan, sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Batubara yang menerima dana BOS Afirmasi tahun 2019 sebanyak 51 sekolah. Terdiri dari SD Negeri sebanyak 44, SMP sebanyak 7. Dan total dana BOS Afirmasi di Kabupaten Batubara sebesar Rp 4.822.000.000.
“Selain meminta jaksa serius menyelidiki dugaan korupsi ini, kita juga meminta ke Bupati Batu Bara, Zahir untuk mengevaluasi maneger BOS Dinas Pendidikan Batubara, yang diduga mengatur semua pembelian melalui akun SIPLAH,” tegasnya.
Tidak itu saja, lanjut Syawal, kejaksaan juga harus memeriksa seluruh kepala sekolah yang menerima dana BOS Afirmasi tahun 2019 di Kabupaten Batubara, agar proses penyelidikan lebih terarah. “Modus dugaan mark up nya mendapat persenan dan casback harga,” tutupnya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi hingga berita tayang belum menberikan jawaban.KM-Tim