Mantan Kacab PDAM Tirtanadi Deliserdang Ditangkap Intelijen Kejati Sumut

oleh

MEDAN | Dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Tim Intelijen Kejati Sumut dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, membekuk seorang DPO (Daftar Pencarian Orang), Asran Siregar terkait dugaan korupsi PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Rabu (9/12/2020).

Hal itu diungkapkan Kajati Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu didampingi Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu (9/12/2020) sore di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Asran Siregar merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada perusahaan air minum Kabupaten Deliserdang tersebut. Yakni dalam kurun waktu Januari 2015 hingga 10 April 2015.

“Tersangka kita tangkap di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Greenland Mencirim, Deliserdang. Hari ini sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kajati.

Kajati memaparkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang No. Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019, tersangka ketika itu menjabat sebagai Kepala Cabang (Kacab) PDAM Tirtanadi Deliserdang.

Asran Siregar telah menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. Print-2767/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019. Ada dugaan kuat, penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Tersangka telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (25/7/2020) lalu. Namun tidak menghadiri panggilan. Kemudian kita buat lagi surat panggilan kedua dan ketiga. Tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020,” papar Kajati.

Asran Siregar saat menjabat Kepala Cabang PDAM tahun 2015, tidak dapat mempertanggungjawabkan cek yang ia tandatangani, untuk pembayaran tagihan sebesar Rp1.195.741.180.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menambahkan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kejari Deliserdang telah menetapkan tujuh orang tersangka. Dengan total kerugian negara Rp10,8 miliar.

Dari tujuh tersangka, lima dari antaranya sudah putus pada PN Tipikor PN Medan. Antara lain, Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul.

Tersangka sudah diserahkan ke Kejari Deli Serdang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Deli Serdang Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Sumanggar, seorang tersangka lainnya yakni Zainal Sinulingga sudah ada penerbitan surat DPO-nya, pungkas Sumanggar.KM-vh