Musnahkan 205 Kg Sabu, Kapoldasu: Kejaksaan Jangan Segan Hukum Mati Bandar Narkoba

oleh
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi musnahkan narkoba di Mapolda Sumut, Rabu (14/4/2021)

MEDAN-koranmonitor | Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 205 Kg, pil ekstasi 23 butir dan ganja 5 Kg imusnahkan di depan Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (14/4/2021) petang.

Pemusnahan barang haram itu dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, serta pejabat Forkopimda.

Pemusnahan barang bukti sabu, pil ekstasi dan ganja itu dilakukan menggunakan mesin incenerator milik BNNP Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut dari Desember 2020 hingga Februari 2021.

Para tersangka narkoba

“Barang bukti ini dari 66 kasus dengan 110 tersangka,” terangnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut, dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sumatara Utara.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti narkotika ini, Polda Sumut berhasil menyelamatkan jutaan jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” sebutnya.

Panca mengungkapkan, Polda Sumut telah melaksanakan Deklarasi Tolak Narkoba bersama Forkopimda Sumut, sebagai upaya mencegah peredaran narkoba.

Diharapkan dengan adanya deklarasi bersama ini, Sumatera Utara bebas dari narkoba.

“Saya juga meminta kepada kejaksaan untuk tidak segan-segan memberikan hukuman mati kepada para bandar, dan pengedar narkoba di Sumatera Utara,” pungkasnya. KM-red/mora