BATUBARA | Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum mengharapkan pihak Balai Perkeretaapian agar secepatnya memproses gati rugi jalan kolektor agar tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Kapolres pada acara koordinasi perkembangan pembangunan proyek nasional jalan kereta api di Kab. Batubara di RM 100 Kec. Sei Suka Kab. Batubara, Selasa (5/3/2019) petang.
Kapolres juga membicarakan permasalahan penataan ruang sepanjang Acces Road INALUM. Diminta agar pihak Balai Perkeretaapian melakukan kordinasi dengan pihak PT. KAI untuk melakukan pemeliharaan ruang ruas jalan kereta api sepanjang Acces Road Inalum.
Juga dibicarakan permasalahan plang nengnong agar pihak Balai Perkeretaapian melakukan kordinasi dengan pihak PT. KAI untuk menentukan pemasangan palang nengnong guna keselamatan penguna jalan.
Permaslahan penerangan jalan juga menjadi sorotan Kapolres sehingga pihaknya akan menyurati Pemkab Batubara untuk melakukan pemasangan lampu sebagai penerangan jalan.
Sedangkan permasalahan drainase diminta pihak Balai Perkeretaapian melakukan kordinasi dengan Pemerintah Desa untuk melakukan perawatan terhadap bangunan drainase yang sudah dibangun agar tidak rusak dan semak.
Ditegaskan Simatupang, pihak Polres Batubara akan melakukan pengawalan terhadap proyek yang dibangun oleh Pemerintah agar dapat berjalan aman dan tertib.
Kapolres juga meminta agar para Kades disekitar Kuala Tanjung agar dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat untuk dapat mendukung proyek-proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah.
“Kita harus dapat sebagai penyejuk agar masyarakat dapat menerima proses pembangunan tersebut dimana bila pembangunan telah selesai dan berjalan yang menerima keuntungan adalah masyarakat sekitar,” ujar Kapolres.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang. SH. M.Hum, Ketua PPK Balai Perkeretaapian Sumbangut Lury, Ketua tim Pengadaan Tanah Balai Perkeretaapian Sumbangut Khusnul.
Selain itu Camat Medang Deras sekaligus Pj. Desa Cengkering Pekan Syahrijal, Kapolsek Indarapura AKP Habaean, Kapolsek Medang Deras, KBO Sat Binmas Ipda AH. Sagala, Kanit Binmas Polsek Medang Deras Ipda S. Butar Butar, Kanit Intel Polsek Medang Deras Bripka Hayudi, Kanit Intel Polsek Indra Pura Bripka Ramlan, Pj. Kepala Desa Lalang Ruslan, Kepala Desa Kuala Tanjung Usman, Kepala Desa Pakam Raya Selatan Gamal Sitorus, Pj. Kepala Desa Pakam Syarifuddin dan warga masyarakat.
Sebelumnya Kepala Desa Lalang Ruslan menerangkan bahwa permasalahan pembangunan PJKA yang ada di Desa Lalang adalah pembuatan jalan Kolektor di Dusun Mesjid dan Dusun Sono Desa Lalang. Saat ini masih terkendala dikarenakan ganti rugi yang belum terselesaikan dari kelompok masyarkat yang dikoordinir oleh Rahmayani CS.
Kepala Desa Kuala Tanjung Usman menerangkan bahwa permasalahan di Desa Kuala Tanjung tidak adanya drainase sepanjang bahu jalan kereta api. Bahu jalan yang berbatasan dengan jalan acces Road Inalum agar diratakan biar lebih indah.
Disampaikan Usman adanya permasalahan tanah milik H. Yahya yang saat ini masih proses peradilan. Sampai saat ini uang ganti rugi belum bisa di ambil dan permasalahan ganti rugi tanah antara masyarakat Desa Kuala Tanjung dengan PT. Pelindo.
Kepala Desa Pakam Kec. Medang Deras Syarifuddin mengeluhkan saluran drainase yang kurang dirawat sehingga air tersumbat. Juga disampaikan masalah rumput yang tidak dibabat, penerangan jalan yang tidak ada dan tanjakan di Simpang Galon yang tanjakannya terlaku tinggi sehingga banyak warga yang kesulitan melalui jalan tersebut.
Kepala Desa Pakam Raya Selatan Kec. Medang Deras Gamal Sitorus menerangkan bahwa belum adanya pembuatan jalan kolektor.
Disampaikan juga adanya tanah milik masyarakat An. Amir Tambunan yang tanahnya sudah dipakai oleh PJKA dan telah di ukur oleh pihak BPN akan tetapi hingga sampai saat ini belum diganti rugi.
* Minta Wsktu
Menjawab penyampaian Kades, Ketua tim pengadaan Tanah Balai Perkeretaapian Khusnul menerangkan bahwa permasalahan di Desa Lalang yang akan dibuat jalan kolektor dengan lebar 7 Meter. Saat ini pihak pengadaan tanah Balai Perkeretaapian masih dalam proses persiapan penetapan ijin lokasi pembuatan jalan kolektor.
Dikatakannya masih terkenda dimana belum seluruhnya masyarakat Desa Lalang yang tanahnya terlewati jalan kereta api telah menanda tangani surat persetujuan.
Rencananya pihak balai akan melakukan kosultasi publik ulang kepada masyarakat yang belum mau menanda tangani surat persetujuan akan tetapi pihak balai akan melakukan proses pembuatan jalan kolektor.
Terkait pengadaan tanah H. Yahya di Desa Kuala Tanjung bahwasanya uang ganti rugi telah dititipkan di PN Kisaran oleh pihak Balai Perkeretaapian. Namun terkendala akibat belum ada surat dari BPN yang menerangkan bahwa tanah tersebut milik H. Yahya (bukti pemenangan kasus sengketa tanah dari Pengadilan) belum bisa dikeluarkan oleh pihak PN.
Demikian pula terkait permasalahan Amir Tambunan di Desa Pakam Raya Selatan kasusnya sama seperti kasus tanah Milik H. Yahya di Desa Kuala Tanjung dan pihak Balai Perkerataapian akan membantu proses tersebut berjalan lancar.
Dinyatakan Khusnul, terkait jalan kolektor di Desa Lalang pihak Balai Perkeretaapian meminta waktu 2 hari untuk menyelesaikan ke pihak BPN.KM-eps