Pengunaan Narkoba di Indonesia, Implementasinya Bagaimana?

oleh
Pengunaan Narkoba di Indonesia, Implementasinya Bagaimana?
Raihan Adhiti Makmur, Fakultas FH USU

NARKOBA merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Artinya Narkoba dapat menyebabkan kecanduan Definisi lain juga menyebutkan bahwa, narkotika atau narcotic memiliki suatu hal yang dapat menghilangkan rasa sakit atau nyeri, dan juga dapat dapat menimbulkan efek samping stupor (bengong), dapat diartikan juga sebagai bahan untuk pembius definisi ini menjelaskan bahwa sebenarnya narkotika dapat digunakan untuk keperluan medis.

Sementara itu merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa narkotika merupakan obat yang mampu memberi efek tenang pada saraf, dapat menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan rasa mengantuk dan tidur atau dapat menimbulkan rangsangan.

Istilah lain Narkoba yakni NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) yang arti bahan atau obat yang apabila dikonsumsi (diminum, dihisap, dihirup, ditelan, atau disuntikan) akan mempengaruhi pada fungsi kerja otak, dan bila dikonsumsi terus menerus akan menyebabkan gangguan pada kondisi fisik, psikis, dan fungsi sosialnya, dan dapat menyebabkan ketagihan (adiksi) dan ketergantungan.

Fakta lainnya juga menunjukan bahwa mengonsumsi narkoba dapat menyebabkan perubahan emosi atau suasana hati, berpengaruh pada suasana pikiran juga pada perilaku. Pasal 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, juga menjelaskan bahwa:

“Narkotika merupakan zat atau obat yang bersumber atau berbahan dari tanaman, bukan tanaman, atau berbahan sintetis atau berbahan sintetis, yang bilamana dikonsumsi dapat menimbulkan efek perubahan kesadaran, dapat menghilangkan rasa, dapat mengurangi/menghilangkan rasa nyeri, dan jika dikonsumsi secara rutin dapat menyebabkan ketergantungan”.

Berdasarkan pemakaiannya, sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, narkoba dibagi menjadi tiga golongan yaitu:

Golongan pertama yang dimaksudkan sebagai penelitian dengan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak digunakan dalam dunia medis karena mempunyai potensi ketergantungan sangat tinggi. Oleh karena itu narkoba golongan pertama merupakan jenis yang sering disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Golongan kedua, masih memiliki potensi menyebabkan ketergantungan tinggi, bedanya pada golongan ini dapat digunakan untuk pengobatan sebagai “Jalan terakhir” yang dapat ditempuh serta terapi dengan resep dari dokter.

Golongan ketiga, memiliki potensi ketergantungan cukup ringan sehingga pada golongan inilah narkoba banyak dimanfaatkan dalam dunia medis baik untuk pengobatan maupun terapi.

Berdasarkan Pasal 7 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi; “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”.

Dapat disimpulkan bahwasannya semua bentuk penggunaan narkotika diluar bidang kesehatan dan penelitian merupakan tindakan ilegal. Meski penggunaan narkoba diperbolehkan untuk medis dan penelitian, namun tak sembarang orang dan instansi bisa menggunakannya dengan bebas sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009, ada ketentuan serta perizinan khusus yang diperlukan untuk memproduksi obat – obatan dari narkoba.

Di negara Indonesia sendiri narkoba sering kali disalahgunakan untuk hal yg salah narkoba dapat memberikan efek yang sangat negatif dan tidak membahayakan nyawa si pengguna. Tidak hanya itu, narkoba juga dapat mengancam masa depan bangsa dan negara, karena hancurnya generasi muda dari berbagai kalangan.

Problematika mengenai narkoba dan dampaknya ini sudah menjadi isu internasional karena telah terjadi secara masif dan global, oleh karena perlu juga perhatian khusus dari pemerintah. Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja maupun dewasa akhir akhir ini semakin meningkat dan terus meningkat setiap tahunnya.

Dilansir dari republika.co.id bahwa selama tahun 2021, Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878 tersangka. Menurut data hasil survei program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2023 dalam paparannya, ada tiga provinsi di Indonesia yang tercatat memiliki kawasan rawan narkoba terbanyak yaitu Sumatera Utara (Sumut) dengan 1.192 kawasan, Jawa Timur (Jatim) 1.162 kawasan, dan Lampung dengan 903 kawasan rawan narkoba. Permasalahan narkoba seakan tidak ada habisnya di Indonesia.

Ada kecenderungan jumlah pemakai narkoba mengalami peningkatan setiap tahun. Pemakai narkoba tidak terbatas pada masyarakat perkotaan, tapi juga merambah masyarakat pedesaan. Pemakaian narkoba tidak hanya menyasar kelas sosial tertentu, tetapi sudah mencakup semua lapisan masyarakat. Selain itu, pemakaian narkoba tidak terbatas pada orang yang beruang saja, bahkan keluarga miskin pun banyak yang memakai narkoba. Saat ini, pemakaian narkoba juga sudah merata hampir di semua profesi, tanpa terkecuali.

Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang antara lain bertujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, dan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; ternyata tidak menyurutkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Padahal dalam Undang-Undang tersebut ancaman sanksi terhadap penyalahguna narkotika cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 1 tahun bagi pemakai narkotika golongan III, maksimal 2 tahun bagi pemakai narkotika golongan II, dan maksimal 4 tahun bagi pemakai narkotika golongan I. Bagi pengedar, ancaman sanksi pidananya bahkan lebih berat, yaitu paling singkat 4 tahun. Namun, semua itu tidak menyurutkan perilaku penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Dalam ajaran agama Islam sendiri penggunaan narkoba juga diharamkan berdasarkan qiyas dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Ummu Salamah bahwa Nabi Muhammad SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah).Para ulama sepakat narkoba merupakan barang haram syara’ mengingat narkoba memiliki efek memabukkan atau menghilangkan akal. Namun apabila narkoba diharamkan bagi umat Islam, lantas bagaimana saudara seiman kita yang melawan penyakitnya dengan bantuan narkoba?
Merujuk pada kaidah asasi dalam fikih jinayah; “Kemadharatan membolehkan (seseorang melakukan) hal – hal yang terlarang.”.

Maksudnya dalam kemadharatan atau keadaan darurat (kekhawatiran akan adanya kerusakan jiwa atau sebagian anggota badan baik secara menyakinkan atau dugaan) seseorang dibolehkan melakukan hal-hal terlarang untuk menghilangkan kemadharatan tersebut. Artinya, selama penggunaan narkoba dimaksudkan untuk menunjang kesehatan baik mencegah ataupun mengobati, maka diperbolehkan. Narkoba memang dapat dikatakan sebagai barang haram namun juga bisa jadi barang yang berguna dan bermanfaat apabila digunakan dengan tepat digenggaman orang yang tepat. (Penulis: Raihan Adhiti Makmur, Mahasiswa Tindak Pidana Khusus, dengan NIM 210200620, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara)