Perkara Penipuan, Asiong Pengusaha Warung Kopi Kok Tong Dituntut 18 Bulan Penjara

oleh -11,886 views

MEDAN | Pengusaha Warung Kopi Kok Tong, Irawan alias Asiong (57) dituntut hukuman pidana 1,5 tahun atau 18 bulan penjara, Selasa (5/5/2020) dalam persidangan teleconference di PN Medan.

Dalam amar tuntutannya, JPU Elvina Elisabeth menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, telah memenuhi unsur.

Diantaranya, perbuatan pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik memberikan kesempatan kepada terdakwa Irawan alias Asiong, maupun penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Diketahui, sesuai dakwaan JPU, pada 25 November 2016 saksi korban Harianto Lawa bersama Francnata Goh, Irwandi, dan terdakwa Irawan bertemu di salah satu warung di Komplek Multatuli.

Kemudian antara terdakwa dan saksi korban terlibat pembicaraan kesepakatan lisan kerjasama. Yakni untuk membuka usaha Warung Kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara.

Keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban. Yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa.

Lebih lanjut, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal Rp700 juta kepada terdakwa sebesar untuk sewa tempat. Kemudian, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp400 juta untuk beli meja, kursi dan peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.

Lalu saksi korban memberikan uang tersebut pada tanggal 19 Desember 2016 dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan.

Saksi korban merasa yakin, untuk melakukan kerjasama buka kedai kopi Kok Tong tersebut. Karena terdakwa dan saksi korban adalah teman lama.

Dan saksi korban mengetahui bahwa terdakwa adalah pengusaha dan juga buka cabang kopi Kok Tong di Medan serta berjalan lancar. Yang mana terdakwa juga pemegang lisensi untuk kopi Kok Tong yang berpusat di Kota Pematangsiantar.

Buka di Binjai Tanp Seizin Korban

Setelah berjalannya waktu, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, ternyata tidak ada dibuka oleh terdakwa.

Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.

Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut.

Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.

Lalu saksi korban meminta modal yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa, yaitu sebesar Rp1,1 miliar. Namun saat itu, terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang saksi korban untuk membuka usaha kedai kopi tersebut. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke kepolisian.KM-Fahmi