Sumanggar : Kejatisu Terus Selidiki Dugaan Korupsi Dinas Perkim Paluta Soal Pembelian Lahan Pemkab Rp3,1 Miliar

oleh -219 views

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan (Lid), dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Makmur Harahap.

Penyelidikan dugaan korupsi atau Mark up ini terkait pembelian lahan Pemkab di Batang Baruar Jae, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta seluas 3,9 hektar, senilai Rp3,1 Miliar bersumber dari APBD Tahun 2019.

” Kasus dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab oleh Dinas Perkim Paluta masih diusut dan sudah tahap penyelidikan (Lid), kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu diruang kerjanya kepada koranmonitor.com, Selasa (5/5/2020).

Dikatakan Sumanggar, kasus dugaan korupsi Dinas Perkim Paluta soal pembelian lahan Pemkab terus dilakukan penyelidikannya. Dan pihak-pihak terkait atau terlibat dalam pembelian lahan Pemkab, dipastikan akan dipanggil untuk dilkukan pemeriksaan.

” Pihak yang terlibat dalam pembelian lahan Pemkab pasti dipanggil untuk diperiksa tim jaksa Intel Kejatisu. Sudah pasti diperiksa,” tegas mantan Kasipidum Kejari Binjai itu.

Ketika ditanya, Kadis Perkim Paluta, Makmur Harahap telah dipanggil dan diperiksa sebanyak 4 kali, oleh tim jaksa Intel Kejatisu. Dan apakah akan dipanggil dan diperiksa kembali, Sumanggar menjawab bisa saja kemungkinan dipanggil dan diperiksa kembali.

Dan soal, dugaan adanya keterlibatan Bupati Paluta dan pemanggilan serta pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi ini. Sumanggar mengatakan, siapa saja yang dianggap layak diperiksa, pastinya akan dipanggil.

Mobil dikendarai Kadis Perkim Paluta di parkiran kantor Kejatisu saat memenuhi panggilan untuk diperiksa 

” Bisa saja dan mungkin saja Kadis Perkim Paluta dipanggil dan diperiksa kembali. Dan Bupati Paluta pun bisa saja dipanggil dan diperiksa, jika dianggap mengetahui permasalahan ini,” ujarnya sembari menyebutkan, tim appraisal (penilaian) yang mangkir pemanggilan pertama akan dilakukan pemanggilan kedua.

Atensi Kepala Kejatisu

Diketahui, penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab seluas 3,9 hektar yang menelan dana APBD 2019 Rp3,1 miliar ini, berdasarkan laporan pengaduan dilakukan GPM Sumut dengan nomor 074/B5/LDK/GPM-SU/XI/2019 Tanggal 27 November 2019 ke Kejatisu. Dan laporan pengaduan ini merupakan atensi dari Kepala Kejatisu, Amir Yanto, ketika baru menjabat orang nomor satu di Kantor Adhyaksa Sumut.

Tim intel Kejatisu pun telah 4 kali panggil dan periksa Kadis Perkim Paluta Makmur Harahap. Terakhir diperiksa pada 27 April 2020. Sedangkan beberapa lainnya juga telah diperiksa seperti, PPK, Kabid Pertanahan Perkim Paluta, penjual tanah/lahan dan pemilik lahan/tanah. Tim appraisal yang dipanggil untuk pertama kalinya, mangkir untuk diperiksa.

Asintel Kejatisu Andi Murji Machfud SH MH didampingi Kasi Intel Rismaidi sat memberikan keterangan kepada massa GPM Sumut yang berunjukrasa di kantor Kejatisu.

Kadis Perkim Paluta, Makmur Harahap berulangkali dikonfirmasi koranmonitor.com melalui pesan WhatsApp terkirim dan terbaca. Namun tidak dibalas maupun dijawab oleh Kadis Petkim Paluta.

Bupati Paluta, Andar Amin Harahap ketika dikonfirmasi untuk perimbangan berita melalui pesan WhatsApp tidak menjawab dan membalas. Berulangkali dikonfirmasi pesan WhatsApp terkirim dan terbaca. Namun tidak pernah dibalas atau dijawab. Hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban dan bakasan diterima koranmonitor.com.KM-Tim