Polsek Patumbak Tembak Mati 1 Orang Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

oleh

MEDAN | Polsek Patumbak kembali mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Internasional, barang bukti 2 kg sabu dari dua lokasi penangkapan dengan 4 orang tersangka, Minggu (28/6/2020) lalu.

Sebelumnya Polsek Patumbak berhasil mengungkap 1 kg sabu pada Selasa (2/5/2020) lalu.

Dari pengungkapan tersebut, salah seorang tersangka, SP alias Nangin alias Rizal (46) warga Jalan Lintas Duri Dumai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, ditembak mati petugas lantaran melawan saat hendak dilakukan pengembangan.

Sementara 3 rekan tersangka, HI alias Bombom (40) warga Dusun Bakti Karya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Ba alias Aphen (43) warga Komplek Villa Permata Indah, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki dan TH (49) warga Jl Gajah Mada Gg Saudara, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Provinsi Riau, diboyong petugas ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.

Informasi dihimpun, pengungkapan yang dilakukan petugas bermula dari laporan masyarakat yang menyebut akan adanya transaksi narkoba.

Dari situ, tim gabungan Dit Narkoba Poldasu dan Polsek Patumbak pun langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah kita lidik, kita mendapat informasi tersangka tengah pergi dari Medan menuju Batubara dengan menumpangi mobil. Selanjutnya kita kejar dan berhasil amankan tersangka Rizal dan Bombom di Jl Medan-Kisaran persisnya di parkiran rumah makan 100 Indrapura dengan barang bukti 1 gram sabu, Minggu (28/6/2020) kemarin,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam press rilisnya, Kamis (2/7/2020) sore.

Kapolrestabes didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza dan Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba mengatakan, usai mengamankan kedua tersangka, pihaknya langsung melakukan pengembangan.

Dan kembali mengamankan tersangka Aphen serta TH di Perumahan Kasa Visela Jl Bajak II-H, Kecamatan Medan Amplas, dengan barang bukti 2 kg sabu yang dikemas dalam teh hijau China.

“Usai berhasil mengamankan keempat tersangka, kita kembali melakukan pengembangan. Namun tersangka Rizal melakukan perlawanan dengan mencoba merampas senjata dan menyerang petugas. Sehingga petugas kita melakukan tindak tegas dan tersangka meninggal saat dibawa ke RS Bhayangkara. Tersangka Rizal juga merupakan pengendali dari peredaran sabu tersebut,” terang Riko.

Lanjutnya, jika dari pemeriksaan para tersangka mengaku jika barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan hendak diedarkan di kawasan Labuhan Batu Utara (Labura). Adapun aksinya kali ini merupakan yang kedua dan diberi upah 5 juta dalam setiap 1 kg sabu.

“Selain barang bukti sabu, kita amankan barang bukti 2 unit mobil masing-masing mobil Ford BG 1197 CF dan Toyota Kijang Innova BG 1295 CF yang digunakan tersangka. Kini kasusnya masih kita kembangkan dan tersangka dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) subs Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.KM-Fahmi