PP GAM Sumut Demo, Kasipenkum : Kerugian Negara Dugaan Korupsi Kadisdik Medan Disampaikan ke Kajatisu

oleh

MEDAN | Setelah 2 kali berunjukrasa di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan Jalan Pelita IV  No 77, Selasa – Rabu (10-11/9/2019). Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa (PP GAM) Sumut berunjukrasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (17/9/2019).

Seperti unjukrasa di kantor Disdik Medan, PP GAM Sumut membeberkan dugaan korupsi Kadisdik Kota Medan, Marasutan Siregar atas temuan BPK RI soal pekerjaan rehab berat dan ringan untuk  gedung sekolah di Kota Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada massa PP GAM Sumut mengatakan, terima kasih atas laporan dugaan korupsi Kadisdik Medan. Pihaknya, akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan PP GAM Sumut.

Sumanggar menambahkan, tuntutan dari PP GAM Sumut yang membeberkan dugaan korupsi Kadisdik Medan, akan disampaikan kepada pimpinan (Kepala Kejatisu). Dan meminta kepada PP GAM Sumut memberikan data atau dokumen atas dugaan korupsi Kadisdik Medan.

” Kami berterima kasih atas PP GAM Sumut yang telah menyampaikan dugaan korupsi Kadisdik Medan. Dan saya, akan menyampaikan tuntutan PP GAM Sumut mengenai adanya kerugian negara dugaan korupsi Kadisdik Medan berdasarkan LHP BPK RI kepada Kepala Kejatisu,” sebutnya.

Sementara itu, PP GAM Sumut melalui kordinator aksi Indra Narosa Hasibuan dihadapan Kasipenkum Kejatisu membeberkan dugaan korupsi Kadisdik Medan, Marasutan Siregar.

Dikatakannya, dugaan korupsi Kadisdik Kota Medan, Marasutan Siregar atas temuan BPK RI soal pekerjaan rehab berat dan ringan untuk  gedung sekolah di Kota Medan.

Massa PP GAM Sumut berunjukrasa dugaan korupsi Kadisdik Kota Medan, Marasutan Siregar di kantor Kejatisu, Selasa (17/9/2019).

Dikatakannya, Kadisdik Medan, bersama Bendahara dan PPK menerima keuntungan atas 57 Paket Pekerjaan Rehabilitasi Gedung sekolah sedang/berat Sekolah Dasar Negeri (SDN) pada Disdik sebesar Rp1.440.346.549.

Untuk menerima keuntungan sebanyak-banyaknya, diduga adanya  kompromi antara penyedia jasa dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dan Pemko Medan  telah menganggarkan pada Dinas Pendidikan Belanja Modal gedung dan bangunan Untuk Pengadaan Bangunan gedung tempat kerja/Kantor sebesar Rp 9.666.837.554, yang telah di realisasikan sebesar Rp.9.524.160.616 untuk Tahun 2018.

Lalu,  pembayaran TPG dan Tamsil Guru tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.564.233.310,00. Berdasarkan hasil analisa di lapangan bahwasannya TA 2018 pada LRA Unaudited, disajikan anggaran belanja anggaran belanja pegawai pada Dinas Pendidikan Kota Medan sebesar Rp.1.855.876.120.770,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.694.592398.172,00 atau 91,31% dari anggaran.

Dari realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran TPG dan tamsil pada Disdik Medan, masing-masing sebesar Rp.239.798.548.625,00 dan Rp.1.502.225.000.00. Hasil dari dokumen pertanggungjawaban pembayaran TPG dan tamsil guru, sesuai hasil komfirmasi bendahara pengeluaran, TPG dan Tamsil Guru pada Disdik terdapat kelebihan pembayaran.

Hasil rekapitulasi TPG terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.180.108.310,00, dan juga pembayaran TPG tidak memenuhi kriteria beban kerja sebesar Rp.Rp.147.204.500,00 serta Nilai TPG yang melebihi Gaji Pokok guru sebesar Rp.32.902.810,00. KM-red