PPK Dinas PUPR Batu Bara Angkat Bicara Soal Proyek Penahan Ombak di Tanjung Tiram

oleh

BATU BARA | Setelah diberitakan dibeberapa media massa. Akhirnya, pihak Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara dan kontraktor, angkat bicara, Senin (2/11/2030).

Ini terkait pemberitaan proyek pembuatan tembok penahan gelombang pasang yang menelan anggaran Rp 7.861.000.000, dan dikerjakan CV. PK (rekanan/kontraktor).

Dimana proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan teknis pelaksanaan pengerjaan, yang mengacu pada RAB.

Atas pemberitaan itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara, Bonar dan Budi mengaku pengawas Kontraktor CV PK, angkat bicara atau beri penjelasan, Senin (2/11/2020).

Namun meski waktu konfirmasi yang diajukan Bonar pada pukul 15.00 WIB di Lima Puluh telah terlewati janji tersebut tidak ditepati.

Malah dengan enteng Bonar minta agar wartawan datang ke lokasi pengerjaan, di pantai Desa Bandar Rahmad Kecamatan Tanjung Tiram.

Karena keberatan mengadakan konfirmasi di TKP, wartawan mengajukan agar klarifikasi melalui telelon seluler saja.

Bonar yang merupakan pegawai Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara, minta waktu untuk koordinasi. Setelah menunggu sekitar satu jam, wartawan dari group Wappress kembali mencoba menghubungi Bonar, namun tidak direspon.

Sementara Budi mengaku pengawas dari rekanan (Kontraktor) CV PK berdalih, pengerjaan yang mereka buat sekarang dengan mengisi batu kedalam cetakan Kubus, agar rendemix tidak keluar. Budi juga mengaku mereka masih dalam tahap belajar.

“Yang dibuat itu hanya contoh. Kami masih tahap belajar karena sebelumnya belum pernah mengerjakan pembuatan tembok penahan ombak. Tapi apa yang kami lakukan sudah benar”, kilah Budi dari ujung telepon.

Dihubungi wartawan kembali lewat selulernya, Bonar akhirnya mengangkat teleponnya.

Kepada wartawan Bonar mengatakan tidak ada alasan pihak rekanan menyebutkan masih dalam tahap belajar.

“Tidak bisa dikatakan tahap belajar”, ucapnya.

Menanggapi pernyataan orang yang mengaku sebagai pengawas dari rekanan, Ketua Investigator Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah menyatakan sebagai kekeliruan.

“Pelaksana pengerjaan harus sudah berpengalaman mengerjakan proyek yang  menggunakan anggaran negara”, terang Darmansyah sembari menyebutkan pihaknya telah menyiapkan laporan dugaan penyimpangan pengerjaan yang diduga menyalahi bestek.KM-Red/ep