BATUBARA | Menjalin hubungan asmara, Lawang (20) seorang pria pengangguran warga Dusun Mesjid Timur, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, tak kuasa menahan gejolak nafsu sehingga tega melakukan persetubuhan dengan kekasihnya seorang ABG sebut saja Sari (15) tetangganya.
Rodiah (46) orangtua Sari saat membuat laporan pengaduan di Polres Batubara, Selasa (21/5/2019) menuturkan, berdasarkan pengakuan putrinya Sari, Lawang telah menyetubuhi Sari sebanyak 2 kali pada Sabtu (27/4/2019) sekitar pukul 21.30 WIB di belakang rumah korban.
Diceritakan Rodiah, begitu mendengar pengakuan Sari, sontak dirinya tidak terima kehormatan anaknya yang masih dibawah umur direnggut oleh Lawang. Keluarga korban meminta pertanggungjawaban kepada Lawang dan orangtuanya.
Namun jawaban yang diterima Rodiah bukannya menyatakan bertanggungjawab. Dengan enteng Lawang mengatakan, tidak bersedia bertanggungjawab karena Sari tidak hamil.
Lawang dan keluarganya berdalih bila Sari hamil barulah Lawang bersedia menikahi Sari, namun kalau tidak hamil keluarga Lawang hanya menyanggupi memberi upah-upah saja.
Mendengar jawaban Lawang dan keluarganya, keluarga korban tidak terima sehingga bersama ibunya Rodiah, Sari melaporkan perbuatan Lawang ke Polres Batubara, agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pengaduan Rodiah dan korban diterima di SPKT Polres Batubara dengan nomor LP/132/V/2019/SU/Res Batu Bara tanggal 21 Mei 2019.
Ditemui di Polres Batubara Rodiah berharap kepolisian segera menangkap Lawang, dan memprosesnya sesuai UU Perlindungan Anak karena korban masih dibawah umur.KM-eps
NB : Sari adalah nama samaran dari Aulia Stafani (15)