Soal Kasus Pembelian Lahan Pemkab Oleh Perkim Paluta, Asintel : Ada Yang Coba Lobi-lobi Saya

oleh

MEDAN | Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Asintel Kejatisu), Andi Murji Machfud SH, mengungkapkan beberapa hal terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kabupaten Padang Lawas Utara terindikasi melibatkan Kadis Perkim

Ini menyangkut pembelian lahan atau tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paluta seluas 4 hektar, berlokasi di Batang Baruar Jae, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta senilai Rp3,1 miliar.

Dihadapan massa Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GPM) Sumut yang berunjukrasa pada Selasa (3/3/2020) di Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan. Asintel Kejatisu mengungkapkan ada yang mencoba lobi-lobi dirinya.

Dikatakan Andi Murji, pihaknya serius dan tidak main-main menangani, mengusut dan menyelidiki laporan pengaduan GPM Sumut soal dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab oleh Dinas Perkim Paluta.

“Saya serius dan tidak main-main menyelidiki kasus ini. Ada yang coba lobi-lobi saya terkait kasus ini. Tapi saya tidak peduli. Jika ada dengar dilapangan, bahwa tim intel ada main dalam kasus ini, laporkan ke saya,” ungkap Asintel didampingi tim jaksa intel Kejatisu Rismaidi kepada massa GPM Sumut.

“Kita akan kejar dan proses pembelian dan pembebasan lahan seluas 4 hektar yang dibeli Dinas Perkim Paluta. Pemerintah tidak bisa membeli lahan atau tanah jika harganya mahal. Pembelian itu ada ketentuannya, diantaranya berapa harga tanah disana. Itu harus disesuaikan. Tidak bisa Perkim Paluta membeli sesuai dengan permintaan, apalagi tanah itu mahal harganya,” terangnya.

Sementara itu, kordinator aksi GPM Sumut, Siddik Siregar dan Ali Muksin Hasibuan menegaskan, agar Kejatisu serius memproses hingga tuntas sampai ke persidangan dugaan korupsi pembelian lahan/tanah Pemkab. Dan diharapkan kepada kepala Kejatisu untuk mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan tim jaksa intel.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejatisu yang merespon laporan pengaduan GPM Sumut terkait dugaan korupsi di Dinas Perkim Paluta. Kami harapkan, Kepala Kejatisu terus mengawasi kinerja tim jaksa yang menangani proses dugaan korupsi ini,”terang Siddik.

Dalam kasus ini, tim jaksa intel Kejatisu akan melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Kadis Perkim Paluta berinisial MH pada Jumat (6/3/2020). Pemeriksaan Kadis Perkim Paluta, merupakan yang ketiga kalinya.

Pertemuan Perwakilan GPM Sumut bersama Asintel Kejatisu Andi Murji Machfud SH MH diruang kerjanya pada bulan Februari lalu

Selain Kadis Perkim Paluta, pada Jumat nanti turut dipanggil dan diperiksa penjual lahan/tanah seluas 4 hektar dan pihak appraisal (penilaian).

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dinas Perkim Paluta soal pembelian lahan Pemkab. Tim jaksa intel berjumlah 4 orang sudah untuk turun kelapangan atau lokasi lahan pada Minggu lalu atas perintah Kepala Kejatisu Amir Yanto SH.

Tidak Sesuai NJOP

Diketahui, penyelidikan ini atas laporan pengaduan dilakukan GPM Sumut dengan nomor 074/B5/LDK/GPM-SU/XI/2019 Tanggal 27 November 2019 ke Kejatisu, terkait dugaan korupsi Kadis Perkim Paluta, MH.

Disebutkan sebelumnya, pembelian lahan seluas 4 hektar oleh Pemkab Paluta melalui Dinas Perkim Paluta, diduga tidak sesuai dengan NJOP, dan terindikasi telah terjadi Kompromi ilegal antara Kadis Perkim Paluta, Tim Appraisal, penjual tanah untuk kepentingan kantong pribadi.

Dalam laporannya mahasiswa membongkar dugaan sarat korupsi, karena belakangan diketahui lahan yang dibeli itu, tidak dalam kondisi steril alias status kepemilikan masih dalam konflik. Ironisnya, pembelian tetap dilakukan oleh Dinas Perkim.

Dan diduga tanah seluas 4 hektar yang berlokasi di Batang Baruar Jae, Kecamatan Padangbolak tersebut telah ada kesepakatan dinas, dengan penjual terkait keuntungan yang akan ditarik kembali untuk kepentingan personal yang berpotensi merugikan negara.KM-red