Wakapolsek Helvetia Diduga Lakukan Pemerasan, Kapolda Sumut : Sudah Ditangani Propam Polda Sumut

oleh

MEDAN | Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, kasus dugaan pemerasan oleh wakapolsek Helvetia AKP DK, sudah ditangani di Bidang Propesi Pengamanan (Bid Propam) Poldasu.

“Kasusnya sudah ditangani oleh Propam Polda Sumut,”kata Irjen Pol Martuani Sormin, Selasa (15/12/2020) saat paparan persiapan Natal di Mapolda Sumut.

Dimana kasus dugaan pemerasan uang Rp 200 juta, dan perampasan mobil Pajero milik Muhammad Jefri Suprayudi oleh personel Polsek Helvetia.

Muhammad Jefri Supriyadi selaku korban menjelaskan, kejadian awal sebagaimana ia bisa diperas oleh oknum Polsek Helvetia.

Jefri mengatakan, awalnya ia sedang makan di tempat kuliner Mega Park, Jalan Kapten Muslim, pada 11 September 2029 lalu. Saat makan, ia dihampiri oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Helvetia.

Muhammad Jefri Supriyadi didampingi penasehat hukumnya, Roni Panggabean SH, Jhon Sipayung SH di Mapolda Sumut

Dirinya diduga membawa narkotika jenis sabu, padahal menurutnya bukan pemakai narkoba. Di lokasi Mega Park, ia diperiksa oleh aparat kepolisian dari Polsek Helvetia.

“Selesai makan saya dihadang oleh oknum Polsek Helvetia. Saya dituduh membawa narkoba, selesai itu saya digeledah,” tuturnya saat ditemui di Mapolda Sumut, Selasa (15/12/2020) didampingi penasehat hukumnya,Roni Panggabean SH,Jhon Sipayung SH.

Karena tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta menunjukkan surat-surat kelengkapan mobil bermerek Pajero Sport miliknya.

“Kemudian, saya diminta menunjukkan surat-surat mobil. Kita tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung dibawa ke Polsek,” ucapnya.

Saat berada di Polsek Helvetia, petugas dikatakannya, juga melakukan pemeriksaan dengan meminta melepaskan seluruh pakaian, dengan dugaan membawa narkoba. Akan tetapi, menurutnya tidak terbukti, lantaran bukan pemakai atau pengedar.

Selanjutnya, karena tidak menemukan bukti-bukti kuat pemakai narkoba, Jefri mengatakan, oknum mencari masalah lain, agar ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya diperiksa di Polsek, saya disuruh melepaskan pakaian karena diduga membawa narkoba. Tidak ditemukan, karena saya bukan pemakai narkoba, mereka mencari masalah yang lain,” jelasnya.

Diakuinya, bahwa mobil Pajero Sport yang dikendarainya tersebut tidak mengenakan plat kendaraan asli. Namun, menurutnya kendaraan tersebut tidak bodong, melainkan surat-surat kelengkapan berkas kendaraan ada.

Diakuinya, kendaraan tersebut juga sempat dipakai oleh seorang Babinsa jajaran Kodam I/BB, yang ia kenal mengenakan kendaraannya untuk keperluan pribadi. Dengan keperluan itu, dijelaskan, maka plat mobil Pajero Sport diubah sementara.

“Karena kebetulan kendaraan saya dipakai, dan plat tidak asli, saya dibilang pemalsuan dokumen. Padahal plat kendaraan saya yang asli ada, dibilanglah saya sebagai pemalsuan dokumen,” ungkapnya.

Waktu itu, status Jefri masih sebagai saksi, ketika keesokan harinya, sabtu (12/9/2020) statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam pemalsuan dokumen. Dengan penetapan sebagai tersangka, Jefri heran melihat sikap aparat Polsek Helvetia.

Saat berada di ruang penyidik, Jefri diminta untuk dapat segera menyerahkan uang Rp 400 juta, agar dapat dilepaskan dengan permasalahan pemalsuan dokumen kendaraan.

Akan tetapi, Jefri mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu. Kemudian, Wakapolsek Helvetia, kata dia meminta Jefri agar segera menyiapkan uang Rp 200 juta.

“Tak lama kemudian, mereka meminta kepada saya untuk dapat menyerahkan uang 400 juta. Namun saya diminta oleh wakapolsek untuk segera mengeluarkan uang itu, agar dapat bebas. Kemudian, saya berikan uang 200 juta langsung cash kepada Wakapolsek,” terangnya.

Kini, ia berharap agar Polda Sumut, melalui Bidang Propam dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polsek Helvetia, yang melakukan pemerasan terhadapnya.

“Kini, saya datang ke polda untuk melaporkan semua kasus pemerasan terhadap saya kepada Propam Polda Sumut,” katanya mengakhiri.KM-Mora