Wappress Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Bantuan Sembako KPM di Batu Bara

oleh -527 views

BATU BARA | Warung Apresiasi Press (Wappress) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menetapkan tersangka dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sembako Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Batu Bara

Ini disampaikan, juru bicara Warrpress, Darman kepada wartawan, Selasa (2/6/2020) di Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Dikatakannya, Kejatisu juga didesak agar para tersangka yang ditetapkan nantinya, dijerat dengan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Kasus dugaan prnyimpangan bantuan sembako PKM ini telah diusut Kejatisu. Beberapa orang dudah diperiksa. Dan permasalahan ini juga sudah di RDP kan Komisi 3 DPRD Kab. Batu Bara,” sebutnya.

Selain itu, kata Darman, Kejatisu juga diminta melakukan pemangilan lanjutan terhadap pihak, yang terlibat dalam penyimpangan bantuan sembako PKM di Batu Bara. Tujuannya untuk pemeriksaan mendalam dan pengembangan dugaan korupsi saldo KPM.

” Panggil dan periksa pihak Bank Mandiri yang diduga kuat terlibat atas pembiatan, adanya transaksi liar dari rekening koran pribadi berinisial SH dan transfer ke rekening lain yang menikmati saldo KPM Jika pihak bank mangkir, maka ada sanksi tegas untuk lembaga keuangan dan wajib pajak,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, dugaan penyimpangan penyaluran bansos Sembako KPM di Kabupaten Batu Bara telah digelar RDP Komisi 3 DPRD Kabupaten Batu Bara pada 6 Mei 2020.

RDP menghadirkan Kepala Dinas Sosial Kab Batu Bara, Ishakk, Korda Bansos (Bantuan pangan non tunai) BPNT, Sony Agata Siahaan, Direktur Operasional BUMD Sarkowi Hamid, dan TKSK.

RDP tersebut mengungkap beberapa fakta penyimpangan dalam penyaluran Bansos beras sejahtera dan BPNT. Pada RDP, Direktur Operasional BUMD, Sarkowi Hamid (SH) mengaku, BUMD adalah sebagai distributor beras, dan sebagai penentu menu yang didistribusikan adalah Korda yaitu Korda Bansos BPNT, Sony Agata.

Sarkowi juga mengaku menerima transfer hasil debet saldo Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari e-warong.

Dan pada 13 Mei 2020, Kejatisu telah memanggil dan memeriksa Direktur Operasional BUMD, Sarkowi Hamid, Korda Bansos BPNT, Sony Agata, Kabid penanganan Fakir Miskin, Erlina dan tiga agen e-warong serta satu KPM.

Sementara itu, Ketua Konisi 3 DPRD Batu Bara, Amat Mukhtas dikonfirmasi via WhatsApp mengaku, pada paripurnana sebelum lebaran telah disampaikan usulan pembentukan Pansus, oleh anggota DPRD Batu Bara.

Namun untuk membentuk Pansus disebutkan Amat Mukhtas, harus didahului pembentukan struktur Pansus melalui Bamus (Badan Musyawarah) yang digelar hari ini.KM-Red/EP