koranmonitor – MEDAN | Wali Kota Medan resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T.
Keduanya dibebaskan dari jabatan struktural dan dialihkan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penjatuhan hukuman terhadap Fernanda ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tanggal 31 Agustus 2026. Sementara Efrin dijatuhi hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K pada tanggal yang sama.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., membenarkan keputusan tersebut.
“Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan,” ujar Subhan.
Ia menjelaskan, hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada keduanya berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Namun, pelaksanaan hukuman tersebut tidak langsung berlaku sejak keputusan ditetapkan. Sesuai diktum keputusan, hukuman mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau sejak keputusan dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan.
“Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan,” jelasnya.
Penjatuhan hukuman tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Proses pemeriksaan telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc serta melalui tahapan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan keputusan Wali Kota Medan, Fernanda yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Medan Timur selanjutnya ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.
Sedangkan Efrin Hadi Syahputra Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Subhan menegaskan, penjatuhan hukuman disiplin tersebut merupakan bentuk komitmen Pemko Medan dalam menegakkan disiplin, integritas, kode etik, dan kode perilaku ASN.
“Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Subhan menambahkan, pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana bukan berarti pemberhentian sebagai PNS. Fernanda dan Efrin tetap berstatus sebagai PNS dan memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap keputusan tersebut menjadi perhatian bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan masyarakat.
“Pemerintah Kota Medan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya. KM-fah/R
