LABUHANBATU | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhanbatu telah menerima kekurangan berkas persyaratan administrasi, terhadap kelima paslon.
Ini sekaitan terhadap pencalonan pemilihan Bupati – Wakil Bupati Labuhanbatu 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu, dikatakan Ketua KPUD Labuhanbatu, Wahyudi (foto) melalui pesan WhatsApp, sekitar pukul 19.40 Wib, Rabu (16/9/2020).
Dijelaskan, untuk kekurangan berkas administrasi dalam memenuhi syarat pencalonan pemilihan Bupati – Wakil Bupati Labuhanbatu 2020. Untuk pertama kali yang menyerahkan berkas paslon Erik Adtrada Ritonga – Elya Rosa Siregar kemudian kedua disusul paslon H. Tigor Siregar – H. Idlinsah Harahap.
Kemudian ketiga disusul paslon Abdul Roni Harahap-Ahmad Jais Rambe. Lalu paslon Suhari Pane-Irwan Indra, keempat dan terakhir kelima paslon Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar.
Menurutnya, kelima paslon Pilkada Labuhanbatu memang sebelumnya ada belum melengkapi kekurangan berkas administrasi, dalam syarat pencalonan seperti antara lain, formulir BB2KWK, legalisir Ijazah, SKCK dan lain sebagainya.
Ditambahkan, dari kelima Bapalson untuk semua berkas telah diterima KPUD Labuhanbatu serta diberikan tanda terima. Artinya semua syarat calon sudah terpenuhi dari kelima Bapaslon tersebut.
Meskipun sebelumnya, pihak KPUD telah menerapkan batas waktu dalam penyerahan berkas administrasi pada kekurangan berkas pencalonan untuk batas waktu diperkirakan sampai pada pukul 23.59 WIB, Rabu (16/9/2020) ini malam.
“Iya, ini malam tadi sekitar pukul 17.40 WIB, kelima Paslon telah serahkan berkas kekurangan persyaratan administrasi. Jadi kelima Paslon telah memenuhi syarat administrasi dari kekurangan berkas tuk dilengkapi pada pendaftaran kemarin” jelasnya.
Seperti diketahui, Pilkada serentak tahun 2020, terdapat 5 Bapaslon ikut mendaftarkan diri pada tanggal 4-6 September sebagai pencalonan pemilihan Bupati – Wakil Bupati Labuhanbatu pada 9 Desember 2020 mendatang.KM-MAHRA