Polsek Medan Kota Pergoki Aksi Dua Pencuri Kabel Traffic Light

oleh

MEDAN | Dua pelaku pencurian kabel traffic light milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, diringkus petugas Reskrim Polsek Medan.

kedua pelaku yakni, berinisial RAR (24), warga Jalan Garu III Gang Cemara No 91 D Medan, dan FA (30), warga Jalan Halat Medan.

” Keduanya ditangkap saat mencuri kabel di parkiran Indomaret Jalan Armada Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota pada Sabtu (31/10/2020) malam,” sebut Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Senin (2/11/2020).

Yaqin menyatakan, kasus pencurian itu dilaporkan Julianto Chandra, warga Kompleks Anugerah Sunggal Lestari Blok C-07, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sunggal.

Tambahnya, pencurian itu terungkap setelah personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya. Petugas memergoki kedua tersangka, sedang melakukan aksi pencurian kabel, sehingga langsung diamankan.

“Awalnya kita dapat informasi di TKP sering terjadi pencurian kabel, sehingga dilakukan patroli. Tersangka mengakui perbuatannya,” kata Yaqin.

Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke komando berikut barang bukti terdiri, 1 unit sepeda motor yang dijadikan beca mesin, 3 gergaji besi, 2 kabel traffic light, 1 linggis dan 1 kapak kecil.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.KM-vh