Tahap II, Kejati Sumut Limpahkan Satu Lagi Tersangka Korupsi BTN Medan

oleh
Tahap II, Kejati Sumut Limpahkan Satu Lagi Tersangka Korupsi BTN Medan
Tersangka CS, saat proses administrasi untuk pelimpahan tahap II ke Kejari Medan terkait dugaan korupsi kredit macet di BTN Cabang Medan, Kamis (7/7/2022). (Foto dok/Kasi Intel Kejari Medan)

koranmonitor – MEDAN | Satu lagi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit Macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Medan.

Pelimpahan berkas tersangka berinisial CS beserta barang buktiatau tahap II, dilakukan tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati SSumut pada Kamis (7/7/2022).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon membenarkan, pihaknya telah menerima tersangka CS dan barang bukti pada tahap II pada kasus dugaan korupsi di BTN Cabang Medan, dari penyidik Pidsus Kejati Sumut.

“Benar, hari ini (Kamis, 7/7/2022) telah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka CS dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Pidsus Kejati Sumut kepada bidang Pidsus Kejari Medan, terkait dugaan korupsi Pada PT BTN (Persero) Cabang Medan dengan tersangka CS,” sebut Simon.

Dalam kasus dugaan korupsi di BTN Cabang Medan, jelas Simon, Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) yang juga menjadi terpidana dalam perkara lainnya, telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan AN selaku Staf Analis Kredit BTN Kantor Cabang Medan, RDPA selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit), AF selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan FS selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager) BTN Kantor Cabang Medan serta M dari PT ACR serta notaris, El, yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Dijelaskan Simon, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sumut, atas dugaan korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) PT BTN (Persero) Kantor Cabang Medan kepada PT KAYA Tahun 2014 Nomor : S-846/PW02/5.1/2021 tanggal 27 Juli 2021, menerangkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.

“Pemberian kredit KMK kepada PT KAYA yang tidak sesuai prosedur (standart Operating Procedure Commercial Loan). Dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukkannya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar nilai tunggakan kredit terdakwa CS di BTN Cabang Medan, ketika dinyatakan sebagai kredit macet dengan status collectibilitas,” sebutnya

Perbuatan tersangka CS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tersangka CS saat ini telah ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, terhitung mulai 7 Juli 2022 sampai 26 Juli 2022. Dan Tim JPU saat ini akan menyusun surat dakwaan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan,” urainya.KMC